Komnas Perempuan: Penyiksaan Seksual Tahanan Perempuan Harus Berakhir
Perempuan berhadapan dengan hukum rentan penyiksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan masih ada kasus penyiksaan perempuan yang berhadapan dengan hukum di Indonesia.
Peran aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, kata dia jadi penting untuk mengakhiri penyiksaan seksual pada perempuan yang berhadapan dengan hukum, atau memberikan kondisi layak bagi tahanan perempuan.
Dia berharap akan adanya pedoman yang dikeluarkan Kapolri, terkait wacana pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak bisa disegerakan.
“Karena ini bisa jadi salah satu kunci untuk pencegahan penyiksaan seksual perempuan khususnya,” katanya dalam Media Briefing Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Komnas Perempuan: Cuma 22 Persen Kasus Kekerasan Seksual Diadili
1. Fenomena penyiksaan seksual perempuan berhadapan dengan hukum
Saat ini, tindak penyiksaan perempuan masih ditemukan. Contohnya seorang perempuan yang ditahan di Maluku diperkosa atau bahkan kasus persetubuhan seksual anak perempuan tahanan yang beranggapan jika dia melakukan hal tersebut, hukuman ayahnya bisa dikurangi.
“Dua model seperti ini bisa masuk dalam klausul penyiksaan seksual,” kata Andy.
Dia juga berharapa agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bisa menerbitkan pedoman khusus, sebagaimana telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan kejaksaan guna mencegah penyiksaan seksual terhadap perempuan berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Kena Blacklist KAI, Pelaku Pelecehan Seksual Tak Bisa Lagi Naik Kereta