TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan Respons UU TPKS, Ingatkan soal Aturan Pemerkosaan

Aturan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif

IDN Times/Aldzah Fatimah

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut dengan suka cita pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada
Rapat Paripurna DPR 12 April 2022.

Pengesahan ini adalah buah kerja keras dari berbagai pihak yang meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya dalam memastikan pembahasan yang bernas.

"Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkan pemulihan," kata ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Puan: Pengesahan RUU TPKS Jadi UU Kado Jelang Hari Kartini

1. Apresiasi RUU TPKS jadi UU

Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan/ Pimpinan Transisi (Tangkap Layar Facebook/IDN Times)

Dia mengatakan semua pihak perlu mengawal pelaksanaan Undang-Undang TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya, dan juga memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP.

"Apresiasi Komnas Perempuan kepada DPR ini dan Pemerintah yang telah memastikan pembahasan dan pengesahan UU TPKS mengadopsi enam elemen kunci payung hukum yang komprehensif untuk penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual," kata Andy.

2. Pencegahan dilakukan oleh pemerintah

Desakan pengesahan RUU PKS dalam aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, 30/9/2019. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Dijelaskan bahwa UU TPKS memuat terobosan hukum yaitu dengan mengatur, tindak pidana kekerasan seksual, pemidanaan (sanksi dan tindakan), hukum acara khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban.

Kemudian penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas.

"Pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga, pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil," kata Andy.

Baca Juga: Menteri PPPA: UU TPKS Melalui Jalan Panjang dan Penuh Jerih Payah

3. Sembilan tindak pidana dalam UU TPKS

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait pengaturan tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS mengatur sembilan tindak pidana kekerasan seksual, yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial.

Sembilan tindak pidana tersebut adalah pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain pengaturan sembilan tindak pidana tersebut, UU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya, yang karenanya maka kedepannya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada RUU TPKS.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya