Komnas Perempuan: Urgensi RUU PKS Adalah Perhatian Penuh pada Korban
Negara harus tanggung jawab pada korban kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Time - Setelah melalui proses yang panjang, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akhirnya berhasil masuk sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2016.
Namun, adanya RUU PKS menuai pro dan kontra. Lantas, apakah sebenarnya urgensi dari adanya rancangan undang-undang ini?
Baca Juga: Perempuan di Jalan: Minoritas di Tengah Tuntutan Pengesahan RUU PKS
1. Sulitnya korban kekerasan seksual mendapat akses untuk mendapat haknya
Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mengatakan keberadaan RUU PKS adalah untuk melindungi korban dan faktor-faktor lainnya, yang selama ini tidak didapatkan korban kekerasan seksual.
"Para korban ini tidak dapat akses keadilan, perlindungan, jaminan ketidak berulangan, kemudian pemulihan," ujar Wahyuni di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
Menurut Wahyuni negara harus bertanggung jawab pada keadaan korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Komnas Perempuan Berduka RUU PKS Batal Disahkan DPR