KontraS: Perppu Ciptaker Pembangkangan pada Putusan MK!
Minta DPR tak setujui langkah presiden terbitkan Perppu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam langkah Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menyebutkan produk hukum ini membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Langkah ini jelas sewenang-wenang serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan serta dibarengi dengan mekanisme check and balances," ujar Fatia dalam keterangannya, dilansir Senin (2/12/2022).
Jokowi terbitkan Peraturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, terkait UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perppu itu diumumkan pemerintah pada Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran
1. Perppu disebut nihilkan peran MK sebagai yudikatif dan pelindung konstitusi
KontraS melihat, diterbitkannya Perppu UU Cipta Kerja jadi pembangkangan pada putusan MK yang memandatkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Selain itu, Perppu ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tak setuju perintah MK agar membuat suatu regulasi sesuai dengan prinsip meaningful participation, terlebih berkaitan dengan regulasi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.
"Lebih jauh, produk hukum yang diterbitkan Presiden ini menihilkan peran MK sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif dan perannya sebagai guardian of constitution," ujarnya.
Baca Juga: Demokrat: Penerbitan Perppu Ciptaker Mengangkangi MK