Demokrat: Penerbitan Perppu Ciptaker Mengangkangi MK

Perppu Ciptaker menggugurkan putusan MK

Jakarta, IDN Times — Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Jumat (30/12/2022).

Perppu ini menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut Partai Demokrat, penerbitan Perppu ini juga cacat formil dan mengangkangi putusan MK.

“Tindakan pemerintah hari ini mengeluarkan Perppu, telah nyata-nyata mengangkangi dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang harusnya dipatuhi,” kata Jansen dalam keterangan tertulis, Minggu (1/1/2023).

Baca Juga: DPR akan Bahas Perppu Cipta Kerja Usai Masa Reses 

1. Demokrat sebut pernyataan Jokowi kontradiktif

Demokrat: Penerbitan Perppu Ciptaker Mengangkangi MKPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Jokowi sebelumnya mengatakan alasan mengapa pihaknya menerbitkan Perppu Ciptaker. Jokowi berdalih kondisi negara dan perekonomian terancam akibat krisis geopolitik Rusia-Ukraina sehingga perlu antisipasi ancaman resesi global, inflasi, hingga stagflasi dengan penerbitan Perppu Ciptaker.

Jansen menyorot alasan Jokowi tersebut yang dianggap bertolakbelakang dengan pernyataan Presiden di beberapa forum nasional dan internasional. Menurut Jansen, Jokowi selalu mengaku bahwa kondisi ekonomi Indonesia baik-baik saja meski terjadi perang Rusia-Ukraina.

“Terkait ikwal keadaan darurat, mendesak dan memaksa, kami juga melihat hal itu tidak terpenuhi. Benar, itu hak subjektif Presiden menilainya. Namun Presiden sendiri dalam banyak kesempatan menyatakan keadaan kita baik-baik saja. Ini tentu bertolak belakang dgn syarat-syarat keluarnya Perppu,” ujar Jansen.

Baca Juga: Baru Diteken Jokowi, Ini Poin yang Diatur Perppu Cipta Kerja 

2. Penilaian subjektif Jokowi tak seharusnya jadi hukum

Demokrat: Penerbitan Perppu Ciptaker Mengangkangi MK(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Menurut Partai Demokrat, alasan Jokowi menerbitkan Perppu karena penilaian subjektif presiden. Padahal menurutnya, penilaian subjektif Jokowi tak semestinya menjadi hukum.

“Karena kita ini negara hukum, keadaan darurat itu juga bisa diukur oleh publik yang adalah bagian dari masyarakat hukum Indonesia. Penilaian subjektif Presiden bukanlah titah yg serta merta harus jadi hukum,” ucap Jansen.

Baca Juga: Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud: Lama Bila Lewati Prosedur Normal

3. Minta DPR tolak Perppu Ciptaker

Demokrat: Penerbitan Perppu Ciptaker Mengangkangi MKKetua DPP PDIP Puan Maharani di Manado (dok. PDIP)

Jansen juga menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Semestinya pemerintah mengikuti putusan MK yang meminta memperbaiki UU Ciptaker karena cacat formil dalam kurun waktu 2 tahun hingga November 2023.

“Harusnya diperbaiki, bukan malah diterabas dengan mengeluarkan Perppu karena merasa punya hak dan kuasa untuk itu,” ujarnya.

Partai Demokrat juga meminta DPR untuk menolak Perppu dan patuh pada putusan MK untuk diperbaiki.

“Dalam masa sidang berikutnya, DPR harusnya menolak Perppu ini dan patuh pada putusan MK untuk diperbaiki,” pungkas Jansen.

 

Baca Juga: Baru Diteken Jokowi, Ini Poin yang Diatur Perppu Cipta Kerja 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya