KontraS: Sidang Kasus Paniai Minim Pelibatan Korban dan Saksi Sipil
Keluarga ragukan proses kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Persidangan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua yang terjadi pada 2014 masih berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai minimnya pelibatan korban dan saksi sipil sejak awal penyidikan.
Keluarga korban bahkan sudah mengeluarkan sikap bahwa mereka ragu pada proses peradilan kasus ini.
"Sejak awal penyidikan pada 8 Desember 2021, sejumlah keluarga korban telah
mengeluarkan pernyataan sikap bahwa mereka ragu akan proses yang dilakukan
Kejaksaan Agung dengan beberapa alasan. Seperti tidak diselesaikannya kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua yang telah terjadi lebih dulu, ditetapkannya tersangka tunggal IS dan tidak dilibatkannya keluarga oleh Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty, dalam catatan proses peradulan Paniai, yang dikutip Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Kontras: Ada Dugaan Intimidasi Aparat Sebelum Sidang HAM Berat Paniai
Baca Juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Yakin TNI Tak Menembak Massa
1. Sikap keluarga saat menolak ikut sidang
Pretty menjelaskan, puncak kekecewaan keluarga dikeluarkan tepat sebelum persidangan dimulai pada 21 September 2022. Saat itu, keluarga korban menyatakan secara tertulis bahwa mereka menolak mengikuti proses persidangan di Makassar.
"Pada 25 Maret 2022, Kejaksaan Agung juga menyatakan dalam keterangan pers
tertulis bahwa pihaknya memeriksa 55 saksi yang terdiri dari 24 orang unsur TNI, 17 orang unsur polisi, enam orang unsur Tim Investigasi bentukan Menko Polhukam, dan 8 orang unsur masyarakat sipil," kata Pretty.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pelanggaran HAM Paniai di PN Makassar Ditunda
Baca Juga: Catatan Kejanggalan KontraS dalam Proses Peradilan Kasus Paniai