KPAI: Guru Bisa Juga Jadi Pelaku Perundungan Siswa
Perundungan berupa kekerasan saat PTM mulai berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kekerasan pada anak bisa dilakukan siapa saja, entah oleh sesama anak itu sendiri. Tiga dosa besar pendidikan kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, adalah perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat pada semester pertama 2022 ada sejumlah kasus kekerasan berupa perundungan dan kekerasan fisik yang terjadi di dunia pendidikan, baik dilakukan oleh pendidik maupun sesama peserta, baik diadukan maupun tidak ke KPAI.
"Sejak Januari hingga Juni 2021, ada lima kasus perundungan berupa kekerasan yang dilakukan pendidik kepada peserta, yaitu terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur)," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: KemenPPPA: Anak Pelaku Kekerasan Tak Harus Selalu Dipenjara
1. Guru disiplinkan siswanya dengan kekerasan
Dari lima kasus tersebut, tiga di antaranya terjadi pada jenjang SMP dan sisanya SD. Pelaku adalah empat guru, yaitu guru olahraga dan kelas, sedangkan satu kasus adalah kekerasan sesama anak, yakni kakak terhadap dua adik kelasnya.
Adapun sejumlah alasan mengapa guru mendisiplinkan dengan kekerasan yaitu, peserta didik ribut saat di kelas, tidak mengembalikan buku cetak yang dipinjamkan sekolah, hingga tak bisa menjawab pertanyaan guru.
Kemudian, ada juga alasan siswi tak ikut pembelajaran daring selama setahun dan tidak punya seragam sekolah karena sudah kekecilan, kemudian diminta keluar kelas dan sempat dirundung kawan-kawannya.
Baca Juga: Deretan UU yang Mengatur soal Kekerasan Seksual Sebelum Ada UU TPKS