TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI: Istri Ferdy Sambo Ditahan, Alihkan Pengasuhan Anak ke Keluarga 

Jika masih menyusu, ASI bisa dipompa dan dikirim

Potret Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang viral di media sosial (Tiktok/Reval Alip)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI), Retno Listyarto, menanggapi masalah pengasuhan anak Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang masih balita.

"Kalau ditanyakan kepada KPAI terkait anak yang balita bagaimana pengasuhannya ketika ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Pengacara Sebut Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sakit 3 Hari

1. Pengasuhan diberikan pada kakek, nenek, atau paman

Komisioner KPAI Retno Listyarti (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Retno mengatakan, jika dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan, diserahkan kepada keluarga terdekat, mulai dari kakek atau nenek, kemudian paman atau bibi.

"Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak, apalagi usia 18 bulan yang gerakannya sudah banyak dan tidak akan betah berada dalam satu sel dengan ibunya," kata dia.

Baca Juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi Kembali Digelar Rabu 31 Agustus

2. Pengasuhan baiknya diserahkan pada keluarga terdekat

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Anak balita, kata Retno, jika orang tua dipenjara sebaiknya dipastikan anak diasuh kepada sanak saudara atau keluarga yang memang cocok dengannya, bukan di dalam sel tahanan.

"Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan atau di penjara nantinya," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya