KPAI: Istri Ferdy Sambo Ditahan, Alihkan Pengasuhan Anak ke Keluarga
Jika masih menyusu, ASI bisa dipompa dan dikirim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI), Retno Listyarto, menanggapi masalah pengasuhan anak Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang masih balita.
"Kalau ditanyakan kepada KPAI terkait anak yang balita bagaimana pengasuhannya ketika ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Pengacara Sebut Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sakit 3 Hari
1. Pengasuhan diberikan pada kakek, nenek, atau paman
Retno mengatakan, jika dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan, diserahkan kepada keluarga terdekat, mulai dari kakek atau nenek, kemudian paman atau bibi.
"Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak, apalagi usia 18 bulan yang gerakannya sudah banyak dan tidak akan betah berada dalam satu sel dengan ibunya," kata dia.
Baca Juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi Kembali Digelar Rabu 31 Agustus