TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI Terima 3 Aduan soal Pembukaan Sekolah di Tengah COVID-19

Muncul kekhawatiran karena ada wilayah yang masih zona merah

Ilustrasi siswa SMPN dan orang tuanya (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Jakarta, IDN Times - Tahun ajaran baru 2020/2021 sudah dimulai pada Senin (13/7/2020). Kendati demikian, pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih diberlakukan dan baru beberapa sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka.

Adapun sekolah-sekolah yang sudah memulai pembelajaran tatap muka yakni sekolah yang berada di zona hijau, sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kendati aturannya demikian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sejumlah laporan ada sekolah yang dibuka meski bukan di zona hijau.

"Ada laporan dari masyarakat kepada Komisioner KPAI dari Kota Bekasi (Jawa Barat), Kota Pekalongan (Jawa Tengah) dan Kota Mataram (NTB), yang menyampaikan kekhawatiran ketika sekolah dibuka di wilayah mereka karena masih adanya kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif di wilayah-wilayah tersebut," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Senin (13/6/2020).

Baca Juga: KPAI Sampaikan Aduan ke Kemendibud, Bahas Kecurangan PPDB 2020

1. Ada dua sekolah dasar yang jadi percontohan di Bekasi

Ilustrasi sekolah hari pertama via daring. IDN Times/Dida Tenola

Dia mengatakan, di Kota Bekasi ada empat sekolah percontohan yang dipilih yakni dua sekolah dasar (SD) dan 2 sekolah menengah pertama (SMP) yang terdiri dari satu swasta dan satu negeri.

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang mengatakan bahwa pada Juli ini, SD belum ikut menerapkan pembelajaran tatap muka.

"SD seharusnya tidak bisa dibuka awal, harus SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu," kata Retno.

2. Di NTB beredar surat berisi daftar kesiapan sekolah

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Retno melanjutkan, di Provinsi NTB, keresahan para orang tua dan guru diawali dengan beredarnya Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB No. 420/3266.UM/Dikbud tertanggal 7 Juli 2020, perihal layanan pembelajaran tahun 2020/2021.

"Dalam lampiran surat disertakan daftar verifikasi kesiapan sekolah dengan 22 item pertanyaan yang wajib diisi sekolah dengan penghitungan (Skor Akhir = skor perolehan/slot maksimum x 100). Skor 85 ke atas diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya.

3. Aduan adanya pencabutan SK Kadisdikbud oleh Gubernur NTB

ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Dalam lampiran juga dijelaskan bahwa pihak sekolah (guru dan kepala sekolah) wajib hadir ke sekolah pada tanggal 13-18 Juli untuk merancang persiapan MPLS dan fasilitas protokol COVID-19, serta persiapan PJJ online fase II. 

"Pelaksanaan MPLS  20-25 Juli yang akan dihadiri peserta didik baru sebanyak 100 orang per hari, hanya 2 hari dan lamanya hanya 4 jam per hari," kata dia.

Aduan terakhir yang diterima KPAI adalah kabarnya SE Kadisdikbud yang akan dicabut karena Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak pembukaan sekolah karena kasus COVID-19 di NTB grafiknya terus meningkat. 

Baca Juga: KPAI Sampaikan Aduan ke Kemendibud, Bahas Kecurangan PPDB 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya