Kritik Ganjil Genap saat Corona, Ombudsmas DKI: Keputusan Tergesa-gesa
Kemacetan ada hubungannya dengan mobilitas pegawai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menanggapi alasan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang memberlakuan kembali sistem ganjil genap mulai Senin ini.
"Pemberlakuan ganjil genap di tengah angka COVID yang terus naik di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa, dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Ombudsman Jakarta Raya mengatakan, tingginya angka pengendara yang menyebabkan kemacetan di jalan raya dan penumpukan di transportasi publik, disebabkan oleh ketidakpatuhan sejumlah perusahaan baik BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta dalam membatasi jumlah pegawai yang harus masuk bekerja.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku Besok, Pemprov DKI Sebut 3 Alasannya
1. Selama PSBB transisi, jumlah pengguna kendaraan umum dan pribadi meningkat
Ombudsman Jakarta menemukan fakta bahwa pengguna transportasi pribadi dan transportasi publik naik sejak pemberlakuan PSBB transisi 1 dan 2 di jam-jam sibuk.
“Dengan segala upaya yang luar biasa, termasuk memberlakukan contra flow di beberapa lajur tol dan rekayasa lalu lintas, Dirlantas Polda Metro Jaya memang sudah mengakui perlunya evaluasi terkait pemberlakuan ganjil genap di Jakarta,” kata Teguh.
Teguh menambahkan, peningkatan arus lalu lintas pada jam sibuk di ruas tol wilayah Jakarta dan arus jalan dalam kota, sudah mencapai 96 persen dari angka normal sebelum pandemik virus corona.
Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Berlaku, TransJakarta Tambah 155 Armada dan 3 Rute