TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kritik Ganjil Genap saat Corona, Ombudsmas DKI: Keputusan Tergesa-gesa

Kemacetan ada hubungannya dengan mobilitas pegawai

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menanggapi alasan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang memberlakuan kembali sistem ganjil genap mulai Senin ini.

"Pemberlakuan ganjil genap di tengah angka COVID yang terus naik di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa, dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Ombudsman Jakarta Raya mengatakan, tingginya angka pengendara yang menyebabkan kemacetan di jalan raya dan penumpukan di transportasi publik, disebabkan oleh ketidakpatuhan sejumlah perusahaan baik BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta dalam membatasi jumlah pegawai yang harus masuk bekerja.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku Besok, Pemprov DKI Sebut 3 Alasannya

1. Selama PSBB transisi, jumlah pengguna kendaraan umum dan pribadi meningkat

Ilustrasi Rapat di Era New Normal (IDN Times/Aldila Muharma)

Ombudsman Jakarta menemukan fakta bahwa pengguna transportasi pribadi dan transportasi publik naik sejak pemberlakuan PSBB transisi 1 dan 2 di jam-jam sibuk.

“Dengan segala upaya yang luar biasa, termasuk memberlakukan contra flow di beberapa lajur tol dan rekayasa lalu lintas, Dirlantas Polda Metro Jaya memang sudah mengakui perlunya evaluasi terkait pemberlakuan ganjil genap di Jakarta,” kata Teguh.

Teguh menambahkan, peningkatan arus lalu lintas pada jam sibuk di ruas tol wilayah Jakarta dan arus jalan dalam kota, sudah mencapai 96 persen dari angka normal sebelum pandemik virus corona.

2. Kemacetan di Jakarta disebabkan oleh banyaknya pengguna kendaraan

Sejumlah pengendara mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020) (ANTARA FOTO/Rifki N)

Menurut Ombudsman, penyebab utama padatnya lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya adalah tingginya jumlah pengguna kendaraan yang berangkat dan pulang dari tempat kerja.

"Kami memperkirakan dengan total penggabungan angka pelaju pengguna Commuter Line, kendaraan pribadi roda empat dan roda dua, jumlah warga yang berangkat dan pulang dari tempat kerja di atas angka 75 persen," ujar Teguh.

Berangkat dari itu, kata dia, yang harus dibatasi adalah jumlah masyarakat yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta, dan Pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta yang bekerja di Jakarta.

Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Berlaku, TransJakarta Tambah 155 Armada dan 3 Rute

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya