TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KSP Bakal Inisiasi Pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT 

Menunggu RUU ini masuk ke Bamus

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bertemu Duta Besar Uni Eropa. (dok. KSP)

Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden dipastikan, bakal menginisiasi pembentukan Gugus Tugas (Gugas) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko saat menerima audiensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (14/3/2022).

“Kami (KSP) akan berkomunikasi dengan Kemenaker dan KemenkumHAM untuk pembentukan gugus tugas RUU PPRT, agar bisa dilakukan percepatan pembahasannya,” kata Moeldoko.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Bamus DPR Agendakan Sidang Paripurna RUU PPRT

1. Menunggu RUU ini masuk ke Bamus

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebetulnya, sejak 2004-2021 RUU PPRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).

Pada 2020 lalu bahkan RUU ini selesai dibahas di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus). Namun, sampai saat ini belum ada keputusan apakan RUU ini akan menjadi RUU inisiatif untuk kemudian dibahas lebih jauh dan disahkan.

2. KSP klaim sudah respons perkembangan RUU PPRT

ilustrasi jargas (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Moeldoko mengatakan, pembahasan dan pengesahan sebuah RUU seringkali harus melewati jalan panjang. Selain itu, hasilnya pun terkadang tidak selalu searah dengan harapan masyarakat.

Untuk itu, dia menyebut, dibutuhkan komunikasi dan koordinasi lintas kalangan secara terus menerus. Dia memastikan Kantor Staf Presiden sudah merespons perkembangan isu RUU PPRT.

3. Keberadaan PPRT lebih dari 4 juta orang

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

KSP juga sudah membuka komunikasi dengan masyarakat sipil dan melakukan rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

“KSP memberikan perhatian serius terhadap isu RUU PPRT. Sebab, keberadaan PRT dengan jumlah lebih dari 4 juta orang menjadi sangat signifikan untuk mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat,” kata Moeldoko.

“Negara hadir untuk melindungi PRT, dan sudah saatnya Indonesia punya UU PPRT sebagai payung hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” lanjut dia.

Baca Juga: Nasib RUU PPRT Terkatung-katung karena Isu PRT Minta Gaji UMR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya