Kuasa Hukum Fatia Singgung Peluang Luhut Jadi Saksi Persidangan
Para pejabat disebut kerap tak hadiri persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Alghifari Saleh, mempertanyakan apakah Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pencemaran nama baiknya oleh Fatia dan Direktur Lokataru Haris Azhar terkait tambang di Intan Jaya, Papua.
Kuasa Hukum Fatia, dalam sidang putusan sela hari ini, Senin (22/5/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, untuk memeriksa perkara aduan maka yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai pasal 160 ayat 1 KUHAP, yang pertama-tama untuk diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban,dalam hal ini saudara Luhut Pandjaitan, apakah jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang?" kata dia dilihat dari siaran langsung persidangan.
Baca Juga: JPU Sebut Luhut Pandjaitan Tak Wajib Klarifikasi Podcast Fatia-Haris
1. Pertanyakan siapa saksi yang akan dihadirkan
Pada sidang hari ini, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Fatia. Dia memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut ke tahap pemeriksaan dihadirkan pada persidangan yang akan datang 29 Mei 2023. Hal ini juga berlaku bagi Haris Azhar.
"Tadi Hakim anggota satu, kami mendengar, kami ingin menanyakan lebih lanjut juga, di Minggu depan satu minggu dari sekarang, yang akan dihadirkan saksi itu siapa saja. Karena di dalam daftar saksi itu ada beberapa, ada 5 atau 6," kata Kuasa Hukum Fatia.
Baca Juga: 25 Tahun Reformasi, Amnesty Soroti Kasus Haris Azhar Vs Luhut Binsar