TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum: JPU Tak Sebut Kapan Pinangki Terima Uang dari Andi Irfan

Benarkah Andi Irfan tidak ditanya soal pemberian uang?

Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (21/10/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana korupsi hak tagih bank Bali Joko Soegiarto Tjandra yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hari ini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menanggapi jalannya sidang yang beragendakan tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Pinangki, Kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu mengatakan bahwa dakwaan kepada Pinangki tidak jelas dan aneh.

"Kita bisa lihat sendiri itu jelas atau gak, menurut kami itu tidak jelas," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?

1. Tidak dijelaskan kapan Pinangki terima uang suap

Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (21/10/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Dia menyebut Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan hal-hal yang disampaikan dalam eksepsi, yakni mengenai kejelasan kapan Pinangki menerima uang dari salah satu tersangka lainnya yakni Andi Irfan Jaya.

"Karena dalam berkas Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanya soal pemberian uang," kata Aldres.

2. Kuasa hukum pertanyakan tuduhan pencucian uang pada Jaksa Pinangki

Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (21/10/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Kemudian, terkait pencucian uang, kuasa hukum Pinangki juga merasa penjelasan Jaksa penuntut umum tidak jelas. Apalagi uang ini kata Aldres digunakan untuk pribadi dan tidak dijelaskan tempat penyamarannya.

"Loh itu bukan pencucian uang, itu namanya kalaupun benar, ya itu menikmati hasil kejahatan," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Pinangki, Hakim Diminta Lanjutkan Perkara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya