Kuasa Hukum: JPU Tak Sebut Kapan Pinangki Terima Uang dari Andi Irfan
Benarkah Andi Irfan tidak ditanya soal pemberian uang?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana korupsi hak tagih bank Bali Joko Soegiarto Tjandra yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hari ini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Menanggapi jalannya sidang yang beragendakan tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Pinangki, Kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu mengatakan bahwa dakwaan kepada Pinangki tidak jelas dan aneh.
"Kita bisa lihat sendiri itu jelas atau gak, menurut kami itu tidak jelas," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?
1. Tidak dijelaskan kapan Pinangki terima uang suap
Dia menyebut Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan hal-hal yang disampaikan dalam eksepsi, yakni mengenai kejelasan kapan Pinangki menerima uang dari salah satu tersangka lainnya yakni Andi Irfan Jaya.
"Karena dalam berkas Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanya soal pemberian uang," kata Aldres.
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Pinangki, Hakim Diminta Lanjutkan Perkara