Kuasa Hukum: Kerugian Nasabah Jouska Tembus Rp13 Miliar
Kerugian para nasabah Jouska meningkat hingga 100 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum nasabah PT Jouska Finansial Indonesia atau yang dikenal Jouska, Rinto Wardana mendampingi 35 nasabah Jouska yang menjalani pemeriksaan atau pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya pada Kamis (12/11/2020).
BAP ini adalah lanjutan dari Laporan Polisi (LP) ke Polda Metro Jaya pada 3 September 2020. Rinto menjelaskan bahwa hingga saat ini total kerugian yang mencapai Rp13.815.500.212.
"Kerugian paling kecil dialami oleh Sdr. APY sejumlah Rp25.541.247 dan kerugian paling besar dialami oleh sdr. FS dengan jumlah kerugian Rp3.100.000.000," kata dia dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Jumlah ini jauh berbeda dari pertama kali nasabah Jouska melaporkan kasus ini, sebelumnya hanya ada 10 nasabah yang melaporkan kasus ini, kini total kerugian yang saat ini dialami oleh para nasabah Jouska meningkat hingga 100 persen.
Baca Juga: Kasus Belum Berakhir, Ini Persoalan Terbaru yang Menjerat CEO Jouska
1. CEO Jouska menuding kerugian berasal dari pihak korban
Rinto mengatakan bahwa Founder dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno menuduh kerugian berada dalam kendali korban.
"Para korban tertarik untuk berinvestasi karena melibatkan rekam jejak jajaran direksi branding yang dilakukan Jouska," ujar dia.
Korban juga percaya dengan personal branding yang dibentuk Aakar di media sosial, karena dia menggambarkan diri memiliki reputasi yang bagus di bidang Financial Adviser.
Baca Juga: Rugi Miliaran, 35 Nasabah Jouska Beri Keterangan di Polda Metro Besok