TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum: Kerugian Nasabah Jouska Tembus Rp13 Miliar

Kerugian para nasabah Jouska meningkat hingga 100 persen

Logo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum nasabah PT Jouska Finansial Indonesia atau yang dikenal Jouska, Rinto Wardana mendampingi 35 nasabah Jouska yang menjalani pemeriksaan atau pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya pada Kamis (12/11/2020).

BAP ini adalah lanjutan dari Laporan Polisi (LP) ke Polda Metro Jaya pada 3 September 2020. Rinto menjelaskan bahwa hingga saat ini total kerugian yang mencapai Rp13.815.500.212.

"Kerugian paling kecil dialami oleh Sdr. APY sejumlah Rp25.541.247 dan kerugian paling besar dialami oleh sdr. FS dengan jumlah kerugian Rp3.100.000.000," kata dia dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Jumlah ini jauh berbeda dari pertama kali nasabah Jouska melaporkan kasus ini, sebelumnya hanya ada 10 nasabah yang melaporkan kasus ini, kini total kerugian yang saat ini dialami oleh para nasabah Jouska meningkat hingga 100 persen.

Baca Juga: Kasus Belum Berakhir, Ini Persoalan Terbaru yang Menjerat CEO Jouska

1. CEO Jouska menuding kerugian berasal dari pihak korban

Logo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Rinto mengatakan bahwa Founder dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno menuduh kerugian berada dalam kendali korban.

"Para korban tertarik untuk berinvestasi karena melibatkan rekam jejak jajaran direksi branding yang dilakukan Jouska," ujar dia.

Korban juga percaya dengan personal branding yang dibentuk Aakar di media sosial, karena dia menggambarkan diri memiliki reputasi yang bagus di bidang Financial Adviser.

2. Aakar membantah sudah transaksikan dana korban

Aakar Abyasa, CEO Jouska (Instagram.com/aakarabyasa)

Dia juga mengatakan bahwa dalam sejumlah pemberitaan, Aakar membantah sudah mentransaksikan dana korban, menurut dia, korban punya otoritas untuk mengakses secara mandiri rekening di Phillips sekuritas.

"Pada faktanya disebutkan dalam kontrak bahwa portofolio klien dikelola oleh Jouska/Amarta/Mahesa," ujar Rinto.

Baca Juga: Rugi Miliaran, 35 Nasabah Jouska Beri Keterangan di Polda Metro Besok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya