Lagi, PLRT asal Indonesia disiksa Majikan di Malaysia
Baru digaji tiga kali dalam dua tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyiksaan pada pelaksana rumah tangga (PLRT) asal Indonesia kembali terjadi. Kini korbannya adalah seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 51 tahun asal Lampung.
Mendapat siksaan dari majikannya justru ketika pemerintah Malaysia sedang menerapkan kebijakan lock down atau Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 3.0 akibat merebaknya kasus COVID-19.
"KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Unit kawasan Brickfields Polis Di Raja Malaysia (PDRM) telah menyelamatkan seorang PLRT WNI yang mengalami penyiksaan oleh majikannya," kata Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (13/6/2021).
Baca Juga: 7.300 TKI Asal Malaysia Akan Dipulangkan Juni Ini
1. KBRI Kuala Lumpur dapat laporan dari keluarga korban
Yoshi mengatakan usai menerima laporan dari pihak keluarga korban, KBRI Kuala Lumpur langsung bergerak memastikan kebenaran laporan dan berkoordinasi dengan PDRM kawasan Brickfields, Kuala Lumpur. Pelaku kini sudah ditangkap.
"Dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima, tanggal 10 Juni 2021 PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan. Korban diduga mengalami penyiksaan oleh majikan warga negara Malaysia terlihat dari bekas luka lebam di wajahnya," katanya.
Pihak PDRM membawa korban untuk diperiksa kesehatannya dan mendapat pengobatan.
"Untuk selanjutnya terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana," katanya.
Baca Juga: Mengintip Biaya Haji di Malaysia, Lebih Mahal Mana dengan Indonesia?