TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Laki-Laki Diminta Tak Malu Lapor Jika Alami Kekerasan Seksual  

Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.(IDN Times/Daruwaskita)

Jakarta, IDN Times - Kekerasan seksual tak hanya dialami perempuan saja, banyak laki-laki yang juga menjadi korban dan diam beribu bahasa. Berbagai faktor budaya hingga sosial yang sudah mengakar di masyarakat Indonesia jadi alasan.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto meminta agar laki-laki tidak malu melaporkan kekerasan seksual yang dialami.

"Seharusnya tidak malu melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan, yang menjadi korban sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban kekerasan," kata dia dalam webinar bertajuk Peran Perempuan dalam Penanganan Secara Komprehensif Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak, melalui akun YouTube Bhayangkari di lansir, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Ketika Kekerasan Seksual Tetap Terjadi Meski Sudah 'Speak Up'

1. Karena biasanya kekerasan seksual diketahui hanya dialami perempuan

Kabareskrim Polri Agus Andrianto (dok. ANTARA News/Pribadi)

Agus bercerita bahwa pada sebuah seminar bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, ia mendapatkan pertanyaan tentang seorang laki-laki yang mendapatkan kekerasan seksual, tetapi enggan dan malu untuk melaporkan kasus yang alaminya ke pihak kepolisian.

Padahal menurutnya, kekerasan seksual harus disuarakan untuk menunjukkan bahwa kejadian ini bisa menimpa siapa saja. Laki-laki kadang merasa sungkan karena biasanya korban yang terpublikasi  perempuan dan anak-anak.

2. UU TPKS sudah diberikan nomor oleh Presiden Jokowi

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Sebelumnya, jalan panjang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah melewati berbagai proses. Total ada 93 pasal yang termaktub dalam undang-undang yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022 ini.

UU TPKS resmi diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Baca Juga: Mengenal 11 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Kemendikbudristek

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya