TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lapor Diri Jalur Zonasi Bina RW PPDB Jakarta Ditutup Jam 4 Sore Ini

Wajib lapor diri jika tidak akan dianggap menggundurkan diri

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Jakarta, IDN Times - Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang telah diterima dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta Jalur Zonasi Bina RW Sekolah bisa melakukan lapor diri, mulai Senin (6/7/2020).

Seperti dilansir melalui akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, lapor diri telah dibuka mulai pukul 00.01 hingga 16.00 WIB

"Tanggal 6 Juli 2020 adalah waktu LAPOR DIRI daring bagi CPDB Jalur Bina RW Sekolah Tombol lapor diri dibuka pukul 00.01 dan berakhir pada pukul 16.00 tanggal 6 Juli 2020 yaa #SahabatDisdik," tulis Disdik DKI.

Baca Juga: KPAI Sampaikan Aduan ke Kemendibud, Bahas Kecurangan PPDB 2020

1. Dianggap mengundurkan diri jika tidak lapor diri

Ilustrasi Sekolah (IDN Times/Galih Persiana)

Setiap CPDB yang sudah diterima wajib melakukan lapor diri, bukti lapor diri harus dicetak dan disimpan.

Jika, CPDB yang tidak melaporkan diri makan akan dianggap mengundurkan diri. Selain itu, CPDB sudah melakukan lapor diri, mereka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.

2. Jika tidak lapor diri tak dapat ikut PPDB jalur selanjutnya

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

CPDB yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta kemudian sudah diterima namun, tidak lapor diri tidak akan dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya. Nantinya, CPBD hanya dapat mengikuti PPDB jalur akhir.

Jika ada sekolah yang masih memiliki kuota, maka sisa kuota tersebut harus dilimpahkan ke PPDB akhir.

Baca Juga: Soal PPDB DKI, Mendikbud: Saya Mengerti Ini Mengecewakan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya