Laporan Dicabut, Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Segera Dihentikan
Ada beberapa proses yang harus dilalui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus pencemaran nama baik yang dialami Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya berakhir damai. Melalui tim kuasa hukumnya, Ahok resmi mencabut laporan polisi kasus ini.
Polda Metro Jaya sendiri akan segera menghentikan penyidikan kasus itu setelah beberapa proses dilakukan.
"Dibuatkan berita acara pencabutan dahulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Datangi Rumah Ahok, Dua Pelaku Pencemaran Nama Baik Minta Maaf
1. Harus lewati gelar perkara dulu
Yusri kemudian menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Nantinya, setelah seluruh proses tersebut rampung, maka pihaknya akan menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik Ahok secara resmi.
"Kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu kasus dihentikan," katanya.
Baca Juga: Akhirnya Ahok Cabut Laporan, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai