LBH Beri Rapor Merah ke Anies, PSI: Karena Belum Tepati Janji Kampanye
Bahas berbagai isu yang diangkat Anies saat kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tepat pada empat tahun masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan rapor merah kepada Anies Baswedan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan mengungkapkan bahwa Anies mendapat rapor merah karena belum bisa menepati janji kampanyenya.
"Terbukti bahwa Gubernur Anies diberikan rapor merah karena belum dapat memenuhi janji-janji kampanye mengenai penyediaan hunian warga maupun kualitas hidup warga yang menghuni hunian tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies di DKI Versi LBH Jakarta
1. Kualitas hidup warga Jakarta dalam kampanye Anies
Salah satunya adalah mengenai penggusuran dan perbaikan kondisi hunian warga Jakarta. August turut membahas bagaimana selama kampanye, Anies menyebut punya cara alternatif selain penggusuran, seperti urban renewal yang tidak hanya memindahkan warga namun meremajakan dan menata kampung.
"Janji ini tentu mencakup janji mengenai peningkatan kualitas hidup warga Jakarta, seperti penyediaan air bersih, naturalisasi sungai, dan DP Nol Persen, seperti yang termuat dalam Ingub No. 49/2021 dan 23 janji kampanye Anies-Sandi,"
Baca Juga: Anies Dikritik Suka Berteori Masalah Banjir, Begini Reaksi Wagub Riza