TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Beri Rapor Merah ke Anies, PSI: Karena Belum Tepati Janji Kampanye

Bahas berbagai isu yang diangkat Anies saat kampanye

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara simbolis melepas keberangkatan Kontingen DKI Jakarta menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 di Papua (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Tepat pada empat tahun masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan rapor merah kepada Anies Baswedan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan mengungkapkan bahwa Anies mendapat rapor merah karena belum bisa menepati janji kampanyenya.

"Terbukti bahwa Gubernur Anies diberikan rapor merah karena belum dapat memenuhi janji-janji kampanye mengenai penyediaan hunian warga maupun kualitas hidup warga yang menghuni hunian tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies di DKI Versi LBH Jakarta

1. Kualitas hidup warga Jakarta dalam kampanye Anies

Jakarta selenggarakan vaksin anak usia 12-17 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (1/7/2021). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Salah satunya adalah mengenai penggusuran dan perbaikan kondisi hunian warga Jakarta. August turut membahas bagaimana selama kampanye, Anies menyebut punya cara alternatif selain penggusuran, seperti urban renewal yang tidak hanya memindahkan warga namun meremajakan dan menata kampung.

"Janji ini tentu mencakup janji mengenai peningkatan kualitas hidup warga Jakarta, seperti penyediaan air bersih, naturalisasi sungai, dan DP Nol Persen, seperti yang termuat dalam Ingub No. 49/2021 dan 23 janji kampanye Anies-Sandi,"

2. PSI bahas isu pengusuran di Jakarta

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Nyatanya, menurut August, janji-janji tersebut masih belum ditepati hingga 2021, bahkan dilanggar. Menurut laporan LBH Jakarta tahun 2018, Anies langsung melanggar janji untuk tidak menggusur warga, karena dalam periode September-Desember 2017 tercatat 12 titik penggusuran, dengan 10 di antaranya tidak melalui proses musyawarah.

"Menurut laporan LBH terbaru ini, ternyata jumlah penggusuran bertambah menjadi 79 titik," katanya.

3. Belum wujudkan hunian layak dan dugaan korupsi lahan

Direktur Utama Nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain itu, janji untuk membangun rusun yang layak bagi warga Jakarta sebagai alternatif penggusuran, menurutnya masih belum terwujud. Program DP Nol Persen, yang menargetkan penyediaan 300.000 unit rumah warga selama 5 tahun, masih belum berhasil.

Hingga 2021, atau 4 tahun setelah program dicanangkan, realisasi unit hanya sebesar 780 unit atau hanya 0,3 persen dari target.

"Malah sebaliknya, terjadi dugaan kasus korupsi terkait pengadaan lahan dan penyalahgunaan anggaran. Ini membuktikan bahwa Gubernur Anies belum mampu menyediakan hunian layak bahkan bagi warga yang tergusur," kata August.

Baca Juga: Anies Dikritik Suka Berteori Masalah Banjir, Begini Reaksi Wagub Riza

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya