Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies di DKI Versi LBH Jakarta

LBH Jakarta bahas isu pandemik hingga penanganan banjir

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan kertas posisi bertajuk “Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota”. Rapor ini diberikan berkenaan dengan empat tahun Anies menjabat sebagai Gubernur DKI yang jatuh pada 16 Oktober 2021.

LBH Jakarta menyoroti masalah yang ada di Jakarta selama Anies memimpin Ibu Kota mulai 2017 lalu.

"Dalam kertas posisi tersebut, LBH Jakarta menyoroti sepuluh permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta dan refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta," tulis LBH dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

1. Masalah kualitas udara, akses air bersih hingga isu banjir di Jakarta

Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies di DKI Versi LBH JakartaBanjir di Simatupang, Jakarta Selatan (IDN Times/Sandy Firdaus)

Hal pertama yang disoroti LBH Jakarta adalah buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN). Mereka menilai Pemprov DKI telah abai melakukan pencegahan dan penanganan.

"Hal ini disebabkan oleh abainya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan," tulis LBH Jakarta.

Kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air juga ikut disorot. Menurut LBH Jakarta, permasalahan ini dapat ditemui pada pinggiran-pinggiran kota, wilayah padat penduduk hingga lingkungan masyarakat tidak mampu. Kualitas air juga dinilai buruk.

"Pasokan air yang kerap terhambat akibat kecilnya daya jangkau air, mutu/kualitas air yang buruk, dan memburuknya kualitas air tersebut tentu saja akan berakibat pada air yang tidak layak digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat," kata LBH Jakarta.

LBH Jakarta juga menyinggung penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir. Penanganan banjir ini menjadi hal ketiga yang disoroti.

"Banjir Jakarta sebenarnya bukan hanya satu tipe banjir saja, namun terdapat tipe banjir hujan lokal, banjir kiriman hulu, banjir rob, banjir akibat gagal infrastruktur, dan banjir kombinasi. Beberapa tipe banjir Jakarta tersebut masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir karena luapan sungai, sehingga fokus penanganan ada pada aliran sungai di wilayah Jakarta yakni menghilangkan hambatan pada aliran sungai dari hulu ke hilir di wilayah DKI Jakarta dan masih tetap cenderung pada pengerasan (betonisasi)," ujarnya.

Mereka juga menyoroti masih ada peraturan daerah yang berpotensi menyebabkan penggusuran, dengan adanya pengadaan tanah di sekitar aliran sungai.

Baca Juga: Jelang 4 Tahun Anies Pimpin DKI, Wagub Riza Klaim Janji Sudah Dipenuhi

2. Menyoal masalah kampung kota hingga akses hukum di era Anies yang tak diperluas

Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies di DKI Versi LBH JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Akuarium, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (17/8/2021) (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Keempat adalah masalah penataan kampung kota yang belum partisipatif. Community Action Plan (CAP) merupakan rencana aksi penataan kampung kota dengan pendekatan partisipasi warga menjadi salah satu dari 23 janji kampanye Anies saat Pilgub DKI 2017.

Pendekatan CAP salah satunya ada di Kampung Akuarium. Namun, LBH Jakarta menilai, dalam penerapan tidak seutuhnya memberikan kepastian hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Akuarium.

Kelima, adalah ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum. Hal ini dinilai LBH dapat dilihat dengan kekosongan aturan mengenai bantuan hukum pada level peraturan daerah di DKI Jakarta.

Kekosongan aturan ini dianggap melahirkan berbagai dampak, seperti lepasnya kewajiban pendanaan Pemprov DKI Jakarta bagi bantuan hukum lewat APBD. Kemudian, mereka menambahkan, penyempitan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tertindas dan buta hukum.

3. Perihal sulitnya punya rumah dan masalah warga pesisir

Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies di DKI Versi LBH JakartaGubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan inspeksi ke beberapa titik posko PPKM Mikro dan tenda darurat di RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) malam (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Keenam adalah sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. LBH Jakarta menilai tempat tinggal sebagai hak dan kebutuhan dasar setiap manusia seperti tidak berlaku di Jakarta.

Pada awal masa kepemimpinan, Anies mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan rumah uang muka atau DP 0 persen ditargetkan membangun sebanyak 232.214 unit. Jumlah itu kemudian dipangkas tajam sehingga menjadi 10 ribu unit.

"Penyelenggaraan rumah pada awalnya diperuntukkan kepada warga berpenghasilan strata pendapat Rp4-7 juta, kemudian diubah menjadi strata pendapatan Rp14 juta. Perubahan kebijakan yang cukup signifikan itu telah menunjukan ketidakseriusan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memenuhi janji politiknya semasa kampanye," kata mereka.

Ketujuh, menurut LBH Jakarta, belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI soal masalah masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Padahal, wilayah pesisir yang harus berhadapan dengan ancaman terhadap kelestarian ekosistem dan konflik agraria.

"Alih-alih menetapkan kebijakan yang menempatkan warga pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai aktor utama, draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta yang disusun Pemprov DKI justru memuat ketentuan yang berpotensi mengakselerasi kerusakan ekosistem dan perampasan ruang hidup dan penghidupan masyarakat," ujar LBH Jakarta.

Baca Juga: Anies Terbitkan Pergub Rendah Karbon di Jakarta Atasi Perubahan Iklim

4. Penanganan pandemik, pengusuran dan reklamasi

Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies di DKI Versi LBH JakartaGubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, beserta jajaran meninjau langsung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara, pada Selasa (29/6/2021) (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Hal yang menjadi sorotan kedelapan adalah soal penanganan pandemik COVID-19 yang masih setengah hati. LBH Jakarta mengatakan capaian 3T (testing, tracing dan treatment) Pemprov DKI justru masih rendah di masa krisis. Pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok prioritas juga dinilai lambat, dan justru ditemukan banyak penyelewengan vaksin booster untuk orang yang tidak berhak.

"Pemprov DKI Jakarta juga cenderung nekat melakukan pelonggaran yang terlalu dini dengan pembukaan mal pada Agustus 2021, yang belakangan telah mengizinkan anak di bawah 12 tahun hingga pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang dilakukan terburu-buru tanpa syarat selesainya vaksinasi dan positivity rate Jakarta masih di atas lima persen," tulis LBH Jakarta.

Mereka menilai kondisi tersebut diperburuk dengan lemahnya pengawasan Pemprov DKI di sektor fasilitas kesehatan, ketenagakerjaan dan pendidikan.

"Di situasi kedaruratan kesehatan ini, Pemprov DKI belum memprioritaskan aspek kesehatan masyarakat ketimbang pertumbuhan ekonomi," ungkap LBH.

Kesembilan, penggusuran paksa juga dirasa masih menghantui warga Jakarta. Perbuatan tersebut menurut LBH dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM.

Kesepuluh, catatan LBH Jakarta adalah soal reklamasi yang masih terus berlanjut. Anies dinilai tidak konsisten menghentikan reklamasi.

5. Sembilan poin desakan LBH Jakarta kepada Anies

Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies di DKI Versi LBH JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi inspektur Apel Patroli Skala Besar Gabungan pada Minggu (13/6/2021) malam (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Berdasarkan uraian 10 permasalahan tersebut, LBH Jakarta mendesak Anies untuk:

1. Membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik.
2. Menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta.
3. Melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran.
4. Tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikan keamanan bermukim bagi warga.
5. Mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif.
6. Menunda pengesahan RZWP3K sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif.
7. Meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan PTMT, menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena COVID-19, serta memastikan pelaksanaan vaksinasi secara adil dan sesuai skala prioritas.
8. Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016.
9. Mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta.

Baca Juga: Lanjut! PSI Bantah Tarik Diri dari Menginterpelasi Anies

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya