TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Logo Dipakai Konten Parodi Jasa Keliling, Indosiar Ambil Langkah Hukum

Konten parodi jasa keliling viral di media sosial

ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Stasiun televisi swasta Indosiar akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang memparodikan adegan ‘Jasa Keliling’ hingga penggunaan logo Indosiar di dalam kontennya.

Hal ini ditempuh Indosiar usai adegan 'Jasa Keliling' yang kerap muncul di sinetron yang ditayangkannya menjadi viral di media sosial dan banyak diparodikan oleh masyarakat.

"Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial. Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlalu," tulis Indosiar di akun media sosialnya, dikutip IDN Times, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Catatan HUT Bhayangkara ke-77, KontraS: Polisi Masih Dianggap Represif

Baca Juga: Kemenkumham Disorot, Yasonna: Lakukan Pembenahan dan Instrospeksi 

1. Banyak warganet buat video dengan jasa yang nyeleneh

Frasa 'Jasa Keliling' ini viral dijadikan parodi usai sebuah adegan sinetron Indosiar dengan karakter perempuan menawarkan jasa make up keliling dengan sepeda.

Pengguna media sosial pun akhirnya membuat parodi jasa keliling dengan jasa yang berbeda-beda hingga nyeleneh yang beberapa konten di antaranya turut menyematkan logo Indosiar di dalamnya.

Baca Juga: Satgas TPPO Polri Tangkap 714 Tersangka, 1.982 Korban Selamat

2. Jelaskan soal kepemilikan eksklusif Indosiar

Ilustrasi merekam menggunakan handphone. Pixabay.com/SplitShire

Tak sedikit dalam unggahan video parodi itu menggunakan logo Indosiar asli yang diletakkan di sudut atas layar. Oleh karena itu, Indosiar pun melarang penggunaan logo tersebut.

"Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program Indosiar di berbagai sosial media, dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, motto, dan program dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif Indosiar,” tulis Indosiar.

Baca Juga: Mahfud: Pemerintah Gagal Selesaikan Pelanggaran HAM Berat 2 Jalur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya