TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Bharada E, Jadi Justice Collaborator

Perlindungan darurat kalau ada apa-apa

Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pihaknya menerima permohonan perlindungan Bharada E atau Richard Eliezer.

LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E usai menjalani asesmen pada hari ini.

"Perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu nanti rapat paripurna terdekat untuk diputuskan secara formal, perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," kata Hasto saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Bharada E sudah menjalani asesmen atau penilaian psikologis yang kedua untuk permohonan perlindungan sebagai saksi LPSK, dan akan menjadi justice collaborator atau orang yang mau bekerja sama membongkar kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Iya (menjadi justice collaborator)," kata dia.

Hasto mengatakan, perlindungan darurat diberikan kepada Bharada E berlaku selama satu minggu dan akan diputuskan oleh pihak LPSK secara resmi.

"Dalam waktu satu minggu, kemudian akan diputuskan di rapat paripurna, cuma kalau ini nanti dalam waktu paling cepat rapat paripurna itu diadakan, ini akan segera diputuskan, saya kira hari Senin kalau keputusan rapat paripurna, tetapi perlindungan sudah diberikan," kata Hasto.

Baca Juga: Bharada E Sempat Diimingi Duit Rp1 Miliar Usai Eksekusi Brigadir J

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya