TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK Siap Lindungi Saksi Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung 

Agar saksi aman dalam memberikan keterangan

Keadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalah Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta , IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap untuk melindungi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, yang terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020.

Karena itu, LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut memberikan keterangan agar motif, alat bukti, dan pelaku dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung ini bisa terungkap.

"Fokus LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti dilansir ANTARA di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga: 12 Saksi Kunci Kebakaran Kejagung Diperiksa Pekan Depan

1. Berkoordinasi dengan Polri untuk lindungi saksi

Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Pengungkapan kasus kebakaran gedung Kejagung resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Karena itu, Edwin mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri  untuk berkoordinasi terkait saksi yang memang membutuhkan perlindungan dari LPSK.

LPSK, Edwin memastikan, membuka diri apabila ada saksi yang ingin mengajukan permohonan perlindungan.

2. Perlindungan saksi jadi penting untuk bantu penyidikan

Bendera Merah Putih ikut hangus akibat gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Perlindungan kepada para saksi dianggap penting, supaya merasa lebih aman dalam memberikan keterangan terkait kasus yang ada.

“Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya," kata dia.

Menurut Edwin, kebakaran yang melanda gedung Kejagung terbilang mengejutkan karena terjadi saat publik menyorot lembaga itu terkait penanganan kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang melibatkan Joko Tjandra, yang juga kemudian menyeret sejumlah pejabat publik sebagai tersangka, termasuk di antaranya jaksa dari Kejagung.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Tahap Penyidikan, Ada Unsur Sengaja?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya