TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luhut Dipastikan Hadir di Sidang Fatia-Haris Hari Ini

"Sudah confirm hadir."

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (8/7/2023). 

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan kliennya bakal hadir di sidang pemeriksaan saksi ini.

"Sudah confirm hadir, untuk menepati janji kami sesuai surat yang kami sampaikan sebelumnya hari ini hadir," kata dia kepada awak media, Kamis (8/6/2023)

Baca Juga: Tegas! Menko Luhut Tak Mau Dekarbonisasi Cuma Jadi Wacana

1. Luhut sempat menemani Presiden Jokowi kunjungan ke luar negeri

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Luhut baru saja menemani Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke luar negeri. Juniver mengatakan kliennya akan tetap hadir di persidangan karena menghormati proses hukum.

"Walaupun beliau padat acara, tadi malam beliau baru tiba menemani Presiden kunjungan ke luar negeri. Beliau sangat menghormati, patuh terhadap aturan dan proses hukum atau pengadilan," katanya.

2. Sebagai pelapor, dia akan bersaksi

Sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan Haris dan Fatia 17 April 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (YouTube/Jakartanicus)

Dalam sidang hari ini, Luhut akan memberi penjelasan soal podcast yang menyebutkan Luhut teribat dalam bisnis tambang. Dia menjadi saksi sebagai pelapor. Luhut melaporkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar.

Sebelumnya Fatia meminta Luhut Binsar Pandjaitan datang sebagai saksi dalam persidangan tanpa membawa embel-embel jabatan sebagai menteri.

Baca Juga: Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Fatia-Haris, Luhut Belum Pasti Hadir 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya