TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MAKI Apresiasi Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka

KPK disebut tak punya wewenang

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberi apresiasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas ditetapkannya Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas. 

"Ya kita apresiasi gerak cepat menetapkan tersangka malam ini (Senin malam) dan langsung menahan gitu dan akan dibawa ke pengadilan militer nantinya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Puspom TNI Bakal Lacak Aliran Dana Komando di Kasus Eks Kabasarnas

1. Sanksi pengadilan militer disebut lebih berat

Pengadilan Militer Tinggi-1 Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Dengan adanya kondisi ini, Boyamin mengatakan sanksi yang bakal diberikan pengadilan militer bakal lebih berat dari yang ada pengadilan sipil. Karena sudah dianggap telah permalukan institusi TNI.

"Biasanya setahu saya hukuman di pengadilan militer itu akan lebih berat dari pengadilan sipil karena dianggap mempermalukan institusi TNI, dan saya punya pengalaman 2004-2005 di Sukoharjo itu ada dugaan korupsi sepeda motor DPRD. Yang sipil bebas dihentikan perkaranya, yang tentara tetap dihukum dan diproses," katanya

2. TNI dianggap lebih bisa dipercaya

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Rehia Sebayang)

Dia mengungkapkan TNI lebih bisa dipercaya dan profesional. Apalagi penanganan kasus militer.

"Dari pengalaman itu jelas POM TNI lebih profesional dan bisa lebih dipercaya kalau menangani kasus korupsi sepanjang itu prosesnya bener," katanya.

KPK, kata dia, punya wewenang jika kemudian membentuk tim gabungan dan KPK jadi koordinator.

"Kalau belum bentuk koneksitas yang belum berwenang, perdebatan apapun akan menjadikan ini bisa jadi bebas di Pengadilan nanti kalau diteruskan bahwa KPK berwenang misalnya," ujarnya.

3. Jika diteruskan KPK peluang Henri bebas besar

Dok. istimewa/Arif

Menurut Boyamin, penetapan tersangka Kabasarnas Henri oleh KPK bisa timbulkan persoalan. Jika nanti penyidikan diteruskan maka peluang Henri bebas, karena penetapannya sebagai tersangka oleh KPK belum didasari sprindik.

"Yang bermasalah itu kan KPK kemarin mengumumkan tersangka, dasarnya tidak ada, karena sprindiknya tidak ada, wewenangnya juga tidak punya. KPK berwenang kalau membentuk tim gabungan dan dia menjadi koordinator menjadi ketua, itu belum membentuk koneksitas ya belum berwenang, berdebat apapun akan menjadikan ini bebas di pengadilan nanti kalau diteruskan," katanya.

Baca Juga: Puspom TNI Bakal Selidiki Ulang Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya