MAKI Apresiasi Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka
KPK disebut tak punya wewenang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberi apresiasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas ditetapkannya Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.
"Ya kita apresiasi gerak cepat menetapkan tersangka malam ini (Senin malam) dan langsung menahan gitu dan akan dibawa ke pengadilan militer nantinya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Puspom TNI Bakal Lacak Aliran Dana Komando di Kasus Eks Kabasarnas
1. Sanksi pengadilan militer disebut lebih berat
Dengan adanya kondisi ini, Boyamin mengatakan sanksi yang bakal diberikan pengadilan militer bakal lebih berat dari yang ada pengadilan sipil. Karena sudah dianggap telah permalukan institusi TNI.
"Biasanya setahu saya hukuman di pengadilan militer itu akan lebih berat dari pengadilan sipil karena dianggap mempermalukan institusi TNI, dan saya punya pengalaman 2004-2005 di Sukoharjo itu ada dugaan korupsi sepeda motor DPRD. Yang sipil bebas dihentikan perkaranya, yang tentara tetap dihukum dan diproses," katanya
Baca Juga: Puspom TNI Bakal Selidiki Ulang Dugaan Korupsi Kepala Basarnas