MAKI Laporkan Bukti Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki ke Komisi Kejaksaan
Orang-orang sekitar Joko Tjandra patut dicurigai pak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan sejumlah informasi dan dokumen Jaksa Pinangki Sinrna Malasari. Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan dokumen itu ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Hari ini, Selasa 11 Agustus 2020 jam 13.00 WIB di Kantor Komisi Kejaksaan, Jalan Rambai 1, Jakarta Selatan, MAKI akan menyerahkan informasi dan dokumen terkait dugaan pelanggaran etik dan dugaan pidana korupsi terkait oknum Jaksa Pinangki,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Kapolri Mutasi Jabatan AKBP Napitupulu Yogi, Suami dari Jaksa Pinangki
1. MAKI mendesak Komjak pecat Jaksa Pinangki
Boyamin mengatakan MAKI mendesak Komjak agar mendalami dan memecat secara tidak hormat Jaksa Pinangki.
Dia juga meminta agar ada proses hukum terkait dugaan penerimaan uang rekomendasi untuk proses hukum, atas dugaan penerimaan uang atau janji, sebagaimana rumusan tindak pidana korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
“Juga perlu rekomendasi Komjak kepada presiden, untuk menegur Jaksa Agung yang terkesan lamban memproses oknum Jaksa Pinangki,” kata Boyamin.
Baca Juga: Naik Proses Penyidikan, Jaksa Pinangki Terancam Dijerat Pasal Pidana