Mal Dibuka Bertahap, Wagub DKI: Jangan Ada Aparat Baru Taat Aturan!
Riza sebut masyarakat harus yakin prokes adalah kebutuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sejumlah aturan akan muncul di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Salah satunya adalah pembukaan mal secara bertahap dengan vaksinasi COVID-19 menjadi syarat wajib.
Terkait dengan pengawasannya, Riza mengatakan hal itu akan dilakukan secara bersama dan berkesinambungan. Ia meminta warga untuk tetap taat aturan dan protokol kesehatan, meski tidak ada aparat.
"Jangan selalu ada aparat baru taat, jangan karena ada sanksi baru taat, tapi kita harus taat selalu karena kita meyakini bahwa prokes ini kebutuhan kita bersama," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/8/2021) malam.
Baca Juga: [BREAKING] Mal Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19
1. Masuk mal harus pakai sertifikat vaksinasi
Riza mengatakan nantinya penerapan wajib vaksinasi COVID-19 untuk masuk mal akan diatur oleh asosisasi mal. Setiap orang yang akan memasuki mal akan diwajibkan menunjukkan surat vaksinasi minimal dosis pertama lewat kode QR yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
"Anak-anak di bawah 12 tahun kan tidak boleh. Jadi sudah diatur asosiasi dan Dinas Pariwisata sudah didiskusikan," ujarnya.
Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021