Mario Dandy dan Shane Lukas Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana
Keduanya jalani sidang perdana hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas didakwa telah melakukan penganiayaan berencana. Dakwaan ini dibacakan saat sidang perdana keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada keduanya dalam dua sidang terpisah. Pertama sidang dilakukan untuk Mario Dandy, lalu Shane Lukas.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Ayah David Ozora Muncul di Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas
Baca Juga: Tertekan, Shane Lukas Minta Pisah Tahanan dari Mario Dandy
1. Dakwaan Mario Dandy
Ada sejumlah dakwaan yang diterima Mario Dandy. Pertama, Pasal 355 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lalu, Pasal 353 ayat (2) KUHP yakni penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga: Saksi di TKP akan Dihadirkan dalam Sidang Mario Dandy Pekan Depan