TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Usia Anak, Kekasih Mario Tak Ditahan di Sel, Ini Aturannya di UU

Ada opsi penitipan anak di LPK atau kembalikan ke orang tua

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Nama AG (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy (20), menjadi perhatian dalam keterlibatannya di kasus penganiayaan anak pengurus GP Anshor, Cristalino David Ozora (17), oleh Mario Dandy.

Karena AG masih berusia anak, maka hukum yang digunakan untuk menjeratnya pun khusus. Saat ini dia masih duduk di bangku kelas 2 SMA dan terpaut usia 5 tahun dengan kekasihnya, Mario.

Terbaru, AG mengemban status baru dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Dia sebelumnya sempat menjadi saksi, kemudian statusnya naik menjadi pelaku dan baru-baru ini ditahan.

Dia ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

1. Opsi masukknya AG ke LPKS selain dikembalikan ke keluarga

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah sudah mengungkapkan adanya potensi penahanan AG di LPK atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Hal ini termuat dalam Undang-undang (UU) tentang Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 tahun 2012.

"Karena UU SPPA sistem peradilan pidana anak itu menjelaskan ada opsi dikembalikan pada keluarga. Kemudian di LPKS itu lembaga penyelenggara Kesejahteraan Sosial, di mana anak dititipkan ketika berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan," kata dia kepada IDN Times.

Dalam UU SPPA ada upaya pengembalian anak yang berkonflik dengan hukum kepada keluarga lewat jalur diversi.

2. Syarat diversi, pengalihan penyelesaian perkara anak ke luar peradilan pidana

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ai sendiri menjelaskan, ada beberapa syarat untuk mengupayakan jalur diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan negeri.

Pertama adalah dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Selain itu kategori tindak pidana, umur anak dan hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas juga menentukan apakah seorang anak bisa selesaikan perkaranya lewat jalur diversi.

"Dia juga tidak berpotensi untuk misalnya menghilangkan alat bukti melakukan kejahatan kembali, kemudian tidak kooperatif tidak ada jaminan dari orang tua dan tidak lari atau tidak mau menjalankan proses yang sedang dihadapi. Sebetulnya jika itu tidak terjadi maka sebetulnya di berikan kepada orang tua itu dalam konteks dia tetap mengikuti prosedur dan proses hukum jadi ini adalah langkah-langkah di dalam undang-undang yang harus diikuti," katanya.

3. Ingatkan rangkaian hukum ini punya kekhususan, beda dengan orang dewasa

Konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2022 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

KPAI, kata dia, bakal mengawasi betul penerapan hukum kepada AG, apalagi putusan asesmennya. Pihaknya memberikan kesempatan pada polisi agar siapapun yang terindikasi terlibat dalam kasus ini, melalui alat-alat bukti maka memang harus diproses.

"KPAI dalam posisi itu untuk memberikan ketegasan secara hukum," katanya.

"Jangan lupa ada serangkaian hukum yang mempunyai kekhususan di antaranya ada  situasi-situasi yang membedakan dengan treatment orang dewasa, ini yang harus kita hormati, harus kita lihat sebagai sebuah proses bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya