TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menakar Jalan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel Mental

Kekerasan penyandang difabel kerap tak terungkap

Agenda Seminar Nasional Multi Pemangku Kepentingan kolaborasi Pusat Rehabilitasi Yakkum dan Dirjen HAM di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Selasa (19/12/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Penyandang difabel psikososial merupakan kelompok yang mengalami kerentanan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka rentan, salah satunya adalah stigmatisasi sehingga mendapat penolakan keluarga hingga masyarakat.

Direktorat Jenderal HAM bekerjasama dengan YAKKUM dengan dukungan program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif), BfDW (Brot für die Welt), serta CBM Global menyelenggarakan forum multipemangku kepentingan untuk mengampanyekan perlindungan penyandang difabel psikososial. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, perlindungan bagi penyandang difabel, terutama difabel psikososial sangat penting. Apalagi penyelesaian kekerasan mereka kerap tak terselesaikan.

“Kekerasan yang terjadi pada penyandang difabel tidak terungkap sehingga seringkali tidak terselesaikan. Adanya UU Kekerasan Seksual yang saat ini bersifat komprehensif, dapat menjamin kepastian hukum khususnya pada kelompok rentan khususnya penyandang difabel,” ujar dia dalam agenda Seminar Nasional Multi Pemangku Kepentingan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dikutip secara daring Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: ASN Kemenkumham Jateng Diminta Waspada Tahun Politik: Rawan Terpengaruh Paslon

1. Momen penguatan kerja sama dan ciptakan lingkungan yang mendukung

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra dalam agenda dialog dengan media di Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Pura, mengatakan, upaya perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat dengan difabel mental sudah ada di kelompok kerja (pokja) pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).

“Kegiatan ini menjadi momen yang sangat baik untuk menguatkan kerja sama pemerintah dan organisasi masyarakat untuk memastikan penguatan upaya pembebasan kekerasan dan menciptakan lingkungan yang mendukung, yang bebas dari kekerasan,” katanya.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Eks Wamen Eddy Hiariej Atur Sengketa di Kemenkumham

2. Pemenuhan hak-hak dasar sebagai manusia yang bermartabat

Agenda Seminar Nasional Multi Pemangku Kepentingan kolaborasi Pusat Rehabilitasi Yakkum dan Dirjen HAM di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Selasa (19/12/2023). (youtube.com/Pusat Rehabilitasi YAKKUM)

Ketua Pengurus YAKKUM, Pdt. Simon Julianto, mengatakan, pihaknya percaya Indonesia yang adil dan sejahtera dapat terwujud sehingga semua pihak perlu berpartisipasi aktif dan setara dalam mengupayakan kesejahteraan yang adil dan beradab.

Dalam hal ini, kata dia, tak perlu memandang suku, agama, dan latar belakang ekonomi serta afiliasi politik.

“Dalam rencana strategis YAKKUM ke-7 yang saat ini berjalan, salah satu misi YAKKUM adalah mewujudkan pembangunan yang inklusif bagi seluruh ciptaan terutama bagi mereka yang terpinggirkan dan tidak mempunyai akses untuk pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai manusia yang bermartabat, khususnya penyandang difabel, termasuk difabel psikososial,” katanya.

Baca Juga: Kemenkumham Apresiasi Isu HAM Jadi Tema Debat Capres 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya