Menakar Jalan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel Mental
Kekerasan penyandang difabel kerap tak terungkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyandang difabel psikososial merupakan kelompok yang mengalami kerentanan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka rentan, salah satunya adalah stigmatisasi sehingga mendapat penolakan keluarga hingga masyarakat.
Direktorat Jenderal HAM bekerjasama dengan YAKKUM dengan dukungan program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif), BfDW (Brot für die Welt), serta CBM Global menyelenggarakan forum multipemangku kepentingan untuk mengampanyekan perlindungan penyandang difabel psikososial.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, perlindungan bagi penyandang difabel, terutama difabel psikososial sangat penting. Apalagi penyelesaian kekerasan mereka kerap tak terselesaikan.
“Kekerasan yang terjadi pada penyandang difabel tidak terungkap sehingga seringkali tidak terselesaikan. Adanya UU Kekerasan Seksual yang saat ini bersifat komprehensif, dapat menjamin kepastian hukum khususnya pada kelompok rentan khususnya penyandang difabel,” ujar dia dalam agenda Seminar Nasional Multi Pemangku Kepentingan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dikutip secara daring Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: ASN Kemenkumham Jateng Diminta Waspada Tahun Politik: Rawan Terpengaruh Paslon
1. Momen penguatan kerja sama dan ciptakan lingkungan yang mendukung
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Pura, mengatakan, upaya perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat dengan difabel mental sudah ada di kelompok kerja (pokja) pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).
“Kegiatan ini menjadi momen yang sangat baik untuk menguatkan kerja sama pemerintah dan organisasi masyarakat untuk memastikan penguatan upaya pembebasan kekerasan dan menciptakan lingkungan yang mendukung, yang bebas dari kekerasan,” katanya.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Eks Wamen Eddy Hiariej Atur Sengketa di Kemenkumham