TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri-Menteri Jokowi Bakal Dapat THR Juga, Segini Besarannya

Beleid THR dan gaji ke-13 sudah dikeluarkan

Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan selamat kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13  tahun 2023 untuk aparatur negara, termasuk di antaranya menteri-menteri di kabinet.

Pemerintah menetapkan THR secepatnya akan diberikan kurang dari 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 rencananya baru akan dibayarkan mulai Juni 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023. 

Baca Juga: Ada Tim Pemantau THR di Depok, Karyawan Bisa Lapor Kalau Belum Dapat

1. THR menteri diatur dalam PP Nomor 15/2023

Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan selamat kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Kontrak), anggota TNI/Polri, dan pensiunan saja. Namun para pejabat negara juga kebagian termasuk para menteri. Hal ini termuat dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) di atas.

Artinya,  seluruh mulai dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hingga  Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bakal mendapatkan THR.

2. THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam beleid ini dijelaskan komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 tahun 2021, gaji pokok menteri besarannya senilai Rp5.040.000. Para menteri juga menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulannya.

Baca Juga: THR Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023 Sudah Disiapkan, Segini Besarannya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya