Menteri-Menteri Jokowi Bakal Dapat THR Juga, Segini Besarannya
Beleid THR dan gaji ke-13 sudah dikeluarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 untuk aparatur negara, termasuk di antaranya menteri-menteri di kabinet.
Pemerintah menetapkan THR secepatnya akan diberikan kurang dari 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 rencananya baru akan dibayarkan mulai Juni 2023.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Baca Juga: Ada Tim Pemantau THR di Depok, Karyawan Bisa Lapor Kalau Belum Dapat
1. THR menteri diatur dalam PP Nomor 15/2023
Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Kontrak), anggota TNI/Polri, dan pensiunan saja. Namun para pejabat negara juga kebagian termasuk para menteri. Hal ini termuat dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) di atas.
Artinya, seluruh mulai dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bakal mendapatkan THR.
Baca Juga: THR Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023 Sudah Disiapkan, Segini Besarannya!