Mudik Dilarang, Hanya Orang-Orang Ini yang Boleh Keluar Kota
Tapi ada syaratnya, harus punya surat keterangan dari lurah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) rencananya akan menyiapkan 333 titik penyekatan untuk kendaraan yang hendak mudik pada Idul Fitri 2021.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan mengatakan, masyarakat yang boleh melintas antarkota dan antarprovinsi adalah pihak-pihak tertentu saja. Mereka yang masuk kategori boleh melintas, lanjutnya, juga sudah memiliki surat keterangan dari lurah.
"Yang boleh jalan itu adalah orang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia, mungkin orang tuanya sakit keras atau mau melayat, itu ada surat keterangan dari lurah," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Ini Kata Anies soal Perpanjangan PPKM dan Izin Mudik 2021
1. Penyekatan dari Lampung hingga Bali
Dia juga mengatakan bahwa titik sekat mulai dari Lampung hingga Bali. Kendaraan dari masing-masing titik tidak akan bisa masuk ke wilayah yang dituju. Tapi, Rudi tidak secara detail menjelaskan di mana saja titik penyekatan ditempatkan.
"Jadi dari Sumatra mau ke Jawa gak bisa, Jawa-Sumatra gak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga gak bisa," ujar Rudi.