TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mudik Dilarang, Hanya Orang-Orang Ini yang Boleh Keluar Kota

Tapi ada syaratnya, harus punya surat keterangan dari lurah

Ilustrasi mudik. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) rencananya  akan menyiapkan 333 titik penyekatan untuk kendaraan yang hendak mudik pada Idul Fitri 2021.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan mengatakan, masyarakat yang boleh melintas antarkota dan antarprovinsi adalah pihak-pihak tertentu saja. Mereka yang masuk kategori boleh melintas, lanjutnya, juga sudah memiliki surat keterangan dari lurah. 

"Yang boleh jalan itu adalah orang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia, mungkin orang tuanya sakit keras atau mau melayat, itu ada surat keterangan dari lurah," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Ini Kata Anies soal Perpanjangan PPKM dan Izin Mudik 2021

1. Penyekatan dari Lampung hingga Bali

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Dia juga mengatakan bahwa titik sekat mulai dari Lampung hingga Bali. Kendaraan dari masing-masing titik tidak akan bisa masuk ke wilayah yang dituju. Tapi, Rudi tidak secara detail menjelaskan di mana saja titik penyekatan ditempatkan.

"Jadi dari Sumatra mau ke Jawa gak bisa, Jawa-Sumatra gak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga gak bisa," ujar Rudi.

2. Pengedara akan diminta putar balik arah

Spanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Bagi pengendara yang tidak memiliki surat keterangan dan tidak masuk kategori dengan keperluan mendesak, akan diminta putar balik arah.

Namun hal ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut barang. "Jadi semua yang mau lewat kita putarbalikkan, kecuali kendaraan barang, semua kita cegah," ujar Rudi.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Khofifah: Setuju!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya