Mulai 1 Juli Warga DKI Dilarang Belanja Pakai Plastik, Ini Aturannya
Warga Jakarta wajib menggunakan kantong ramah lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada Desember 2019.
Aturan ini akan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 31 Desember 2019. Artinya pada 1 Juli 2020 mendatang warga DKI Jakarta akan dilarang berbelanja menggunakan kantong plastik dan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Kantong Belanja Ramah Lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali,” tulis Pasal 1 ayat 25 Pergub tersebut.
Baca Juga: Cara Mengurangi Sampah Plastik Dimulai dari Mengubah Perilaku
1. Kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dari pasar hingga toko swalayan
Dalam Pergub ini pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan dilarang menggunakan kantong platik sekali pakai.
Kantong belanja sekali pakai yang dimaksud dalam Pergub ini adalah kantong yang mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric atau bahan-bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon, teiniasuk yang mengandung prodegradan.
Namun, kemasan sekali pakai masih bisa digunakan pelaku usah untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.
Tetapi, jika sudah ada pilihan kemasan ramah lingkungan, maka opsi penggunaan kemasan sekali pakai akan dilarang.
Baca Juga: Mulai Juli 2020, Pasar Tradisional Jakarta Bebas Kantong Plastik