Mulai Hari Ini Kecamatan Tebet Siap Larang Penggunaan Kantong Plastik
Sudah ada dua pasar percontohan larangan plastik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Larangan penggunaan kantong belanja plastik resmi diberlakukan pada hari ini, Rabu (1/7). Kesiapan masyarakat menyambut kebijakan ini juga datang dari Camat Tebet Dyan Airlangga yang mengatakan bahwa pihaknya siap mengawasi pelaksanaan kebijakan larangan kantong plastik, salah satunya di pasar rakyat.
"Kalau kita bicara pasar, ketika di pasar sama sekali tidak menyediakan kantong plastik, masyarakat pasti akan sadar, hanya tinggal sentuh pola pikir warga, sambil kita mengawasi para pedagang khususnya di pasar," kata Dyan, seperti dilansir melalui Antara, Rabu (1/7).
Baca Juga: Larangan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini
1. Kawasan pasar lebih mudah disentuh untuk sosialisasi
Dyan mengatakan bahwa pengawasan di pasar rakyat lebih mudah dilakukan, alasannya karena pengelolaan pasar rakyat berada di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Perumda Pasar Jaya.
Sebelum diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, dua pasar di Kecamatan Tebet sudah dijadikan percontohan untuk gerakan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Baca Juga: Kantong Plastik Dilarang Mulai 1 Juli, Pemprov DKI Siapkan Insentif