TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Hari Ini Kecamatan Tebet Siap Larang Penggunaan Kantong Plastik

Sudah ada dua pasar percontohan larangan plastik

Pasar Tanah Tinggi, Tangerang, Banten (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Larangan penggunaan kantong belanja plastik resmi diberlakukan pada hari ini, Rabu (1/7). Kesiapan masyarakat menyambut kebijakan ini juga datang dari Camat Tebet Dyan Airlangga yang mengatakan bahwa pihaknya siap mengawasi pelaksanaan kebijakan larangan kantong plastik, salah satunya di pasar rakyat.

"Kalau kita bicara pasar, ketika di pasar sama sekali tidak menyediakan kantong plastik, masyarakat pasti akan sadar, hanya tinggal sentuh pola pikir warga, sambil kita mengawasi para pedagang khususnya di pasar," kata Dyan, seperti dilansir melalui Antara, Rabu (1/7).

Baca Juga: Larangan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini

1. Kawasan pasar lebih mudah disentuh untuk sosialisasi

IDN Times / Hilmansyah

Dyan mengatakan bahwa pengawasan di pasar rakyat lebih mudah dilakukan, alasannya karena pengelolaan pasar rakyat berada di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Perumda Pasar Jaya.

Sebelum diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, dua pasar di Kecamatan Tebet sudah dijadikan percontohan untuk gerakan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

2. Sejumlah sosialisasi sudah dilakukan

ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Dia juga mengatakan bahwa Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur masih berkomitmen untuk menerapkan kebijakan larangan kantong plastik sekali pakai.

Sejumlah informasi juga sudah dipasang di area pasar terkait informasi kebijakan ini.

"Pasar tradisional spanduk sosialisasi sudah terpasang di sekitar pasar, memang sepertinya para pedagang ini siap tidak siap terkait kebijakan kantong belanja ramah lingkungan, tapi nanti pasti kita istilahkan akan kita paksa untuk itu," ujar Dyan.

3. Masyarakat mau tak mau dilarang pakai kantong plastik

IDN Times/Daruwaskita

Pemprov DKI Jakarta memang menetapkan Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai pasar percontohan Gerakan Pengurangan Kantong Kresek atau kantong plastik sekali pakai.

Tujuannya agar aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan bisa berjalan efektif perlu satu pemikiran dan satu kebijakan layaknya menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang berjalan.

"Masyarakat yang tidak biasa pakai masker mau tidak mau dipaksa memakai masker, begitu juga kantong belanja ramah lingkungan ini," kata Dyan.

Baca Juga: Kantong Plastik Dilarang Mulai 1 Juli, Pemprov DKI Siapkan Insentif

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya