Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat, 8 Petugas Dishub DKI Dipecat
8 petugas makan dan minum di warkop Patal Senayan, Jaksel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberhentikan petugas yang kepergok nongkrong di sebuah warung kopi saat pelaksanaan PPKM Darurat. Nasib para petugas yang melanggar kebijakan itu disampaikan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Juga Berlaku di 15 Kota Luar Jawa-Bali, Ini Daftarnya
1. Pencopotan tanda pangkat juga sudah dilakukan
Total ada delapan anggota petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dishub DKI Jakarta yang terbukti melakukan makan dan minum di warung kopi yang berada di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan.
Selain itu pecopotan tanda pangkat anggota PJLP Dishub juga sudah dilakukan
Baca Juga: Viral, Satpol PP Minta Tukang Tambal Ban Buka Online saat PPKM Darurat