TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat, 8 Petugas Dishub DKI Dipecat

8 petugas makan dan minum di warkop Patal Senayan, Jaksel

Suasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberhentikan petugas yang kepergok nongkrong di sebuah warung kopi saat pelaksanaan PPKM Darurat. Nasib para petugas yang melanggar kebijakan itu disampaikan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Juga Berlaku di 15 Kota Luar Jawa-Bali, Ini Daftarnya

1. Pencopotan tanda pangkat juga sudah dilakukan

Viral video anggota Dishub nongkrong di warkop saat PPKM Darurat. (tiktok.com/@aswanlatief03)

Total ada delapan anggota petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dishub DKI Jakarta yang terbukti melakukan makan dan minum di  warung kopi yang berada di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan.

Selain itu pecopotan tanda pangkat anggota PJLP Dishub juga sudah dilakukan

2. Kadishub minta jajarannya tak melakukan hal yang sama

Kepala dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (Dok. Humas TransJakarta)

Syafrin menjelaskan bahwa sebelumnya jajaran Dishub yang melanggar aturan ini sudah diperiksa secara ketat dan terbukti bersalah.

Dia meminta kepada seluruh jajaran lainnya agar dapat melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada.

"Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Dishub dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Viral, Satpol PP Minta Tukang Tambal Ban Buka Online saat PPKM Darurat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya