Ombudsman Endus Potensi Maladministrasi pada Tragedi Kanjuruhan
Pengabaian mitigasi kerusuhan Panpel, PT LIB, dan Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu malam (1/10/2022) mewaskan ratusan orang dan membuat ratusan lainnya luka-luka. Ombudsman RI mengatakan, ada potensi maladministrasi yang dilihat dari pemberitaan dan telaah regulasi.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai Pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Ombudsman melalui Perwakilan Jawa Timur akan melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaraan pertandingan atau kompetisi sepak bola," kata dia, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Janji Menpora: Investigasi Tragedi Kanjuruhan Transparan
1. Dalam RRK ada aturan upaya mitigasi potensi kerusuhan
Johanes menjelaskan, pertandingan dan kejadian kerusuhan di Stadion Kanjuruhan adalah ranah pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup pengawasan Ombudsman RI.
Dijelaskan, dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, Pasal 1 huruf 2 RKK disebutkan bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi.
RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban.
Baca Juga: 6 Kerusuhan Kelam Sepak Bola di Indonesia, Ada Kanjuruhan