TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Endus Potensi Maladministrasi pada Tragedi Kanjuruhan

Pengabaian mitigasi kerusuhan Panpel, PT LIB, dan Polisi

Suasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Jakarta, IDN Times - Tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu malam (1/10/2022) mewaskan ratusan orang dan membuat ratusan lainnya luka-luka. Ombudsman RI mengatakan, ada potensi maladministrasi yang dilihat dari pemberitaan dan telaah regulasi.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai Pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Ombudsman melalui Perwakilan Jawa Timur akan melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaraan pertandingan atau kompetisi sepak bola," kata dia, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Janji Menpora: Investigasi Tragedi Kanjuruhan Transparan

1. Dalam RRK ada aturan upaya mitigasi potensi kerusuhan

Suasana doa bersama dan tabur bunga untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Johanes menjelaskan, pertandingan dan kejadian kerusuhan di Stadion Kanjuruhan adalah ranah pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup pengawasan Ombudsman RI.

Dijelaskan, dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, Pasal 1 huruf 2 RKK disebutkan bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi.

RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban.

Baca Juga: 6 Kerusuhan Kelam Sepak Bola di Indonesia, Ada Kanjuruhan

2. Pemeriksaan maladministrasi mulai dari jumlah penonton dan mekanisme pengendalian massa

Suasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Johanes mengungkapkan, beberapa permasalahan yang dapat jadi langkah awal pemeriksaan dugaan maladministrasi antara lain jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi, keberadaan layanan kedaruratan dan memastikan identitas penonton yang seharusnya disiapkan Panpel dalam hal ini adalah Arema, serta mekanisme pengendalian massa oleh Kepolisian.

3 Lembaga punya tugas masing-masing, mulai dari panitia pelaksana dari Arema yang bertugas dalam menyelenggarakan pertandingan.

PT Liga Indonesia Baru atau LIB yang punya tugas mengelola kompetisi dan turnamen sepak bola profesional. Sedang Kepolisian memberikan layanan pengamanan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya