Ombudsman Jakarta Temukan Indikasi Maladministrasi Pasien Non-COVID-19
Adanya syarat tambahan untuk tes COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya indikasi maladministrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ketika melakukan pengawasan pelayanan kesehatan dari rumah sakit kepada pasien.
Indikasi maladministrasi ditemukan setelah adanya syarat tambahan untuk melakukan rapid test bagi masyarakat non-COVID-19 yang ingin berobat. Ini menjadi bahan evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama yang berlangsung pada 10-23 April 2020.
"Tes (Rapid atau PCR) dijadikan prasyarat rumah sakit ketika akan menangani pasien non-COVID-19. Tes tersebut harus dibiayai oleh si pasien sendiri, karena tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun pemerintah, baik pusat maupun daerah," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, melalui keterangan tetulis, Rabu (6/5).
Baca Juga: Ombudsman Minta Anies Tetap Salurkan Bansos Tahap Kedua
1. Khawatir pasien kritis non-COVID-19 jadi sulit ditangani
Ombudsman Jakarta Raya khawatir pelayanan pada pasien yang perlu segera ditangani, menjadi tidak bisa berjalan baik karena aturan ini. Salah satunya adalah pada pasien penyakit kronis yang harus melakukan cuci darah sesegera mungkin.
"Penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari amatan pemerintah daerah, mereka otomatis ditetapkan sebagai ODP (Orang Dengan Pemantauan), harus melakukan isolasi diri dan dirujuk melakukan perawatan penyakitnya di rumah sakit rujukan, yang tidak memiliki fasilitas kesehatan seperti ini, atau berpotensi menjadi positif COVID-19- ketika berobat ke rumah sakit rujukan,” kata Teguh.
Baca Juga: Ombudsman Kritisi Tes Wajib Bagi Pasien Non-COVID-19 Sebelum Berobat