TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Jakarta Temukan Indikasi Maladministrasi Pasien Non-COVID-19

Adanya syarat tambahan untuk tes COVID-19

Petugas medis mengenakan alat pelindung diri lengkap. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya indikasi maladministrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ketika melakukan pengawasan pelayanan kesehatan dari rumah sakit kepada pasien.

Indikasi maladministrasi ditemukan setelah adanya syarat tambahan untuk melakukan rapid test bagi masyarakat non-COVID-19 yang ingin berobat. Ini menjadi bahan evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama yang berlangsung pada 10-23 April 2020.

"Tes (Rapid atau PCR) dijadikan prasyarat rumah sakit ketika akan menangani pasien non-COVID-19. Tes tersebut harus dibiayai oleh si pasien sendiri, karena tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun pemerintah, baik pusat maupun daerah," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, melalui keterangan tetulis, Rabu (6/5).

Baca Juga: Ombudsman Minta Anies Tetap Salurkan Bansos Tahap Kedua

1. Khawatir pasien kritis non-COVID-19 jadi sulit ditangani

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Fauzan

Ombudsman Jakarta Raya khawatir pelayanan pada pasien yang perlu segera ditangani, menjadi tidak bisa berjalan baik karena aturan ini. Salah satunya adalah pada pasien penyakit kronis yang harus melakukan cuci darah sesegera mungkin.

"Penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari amatan pemerintah daerah, mereka otomatis ditetapkan sebagai ODP (Orang Dengan Pemantauan), harus melakukan isolasi diri dan dirujuk melakukan perawatan penyakitnya di rumah sakit rujukan, yang tidak memiliki fasilitas kesehatan seperti ini, atau berpotensi menjadi positif COVID-19- ketika berobat ke rumah sakit rujukan,” kata Teguh.

(IDN Times/Arief Rahmat)

2. Pemprov DKI harus lakukan dua langkah untuk mengatasi masalah maladministrasi

Ilustrasi tes swab (IDN Times/GrabHealth)

Maka itu, Teguh mendesak agar Pemprov DKI Jakarta menyiapkan mitigasi pelayanan untuk masyarakat umum non-COVID-19, baik yang berobat karena penyakit kronis maupun penyakit biasa. Ombudsman menyarankan, setidaknya Pemprov DKI bisa dua langkah agar hal ini bisa diminimalkan.

"Pertama biaya rapid test ditanggung oleh Pemprov DKI, dan kedua menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerapkan standar penanganan COVID-19, tanpa harus membebani para pasien kronis tersebut," kata dia.

Baca Juga: Ombudsman Kritisi Tes Wajib Bagi Pasien Non-COVID-19 Sebelum Berobat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya