Ombusman Minta Anies Segera Umumkan Kebijakan Terkait Pelaksanaan PSBB
Pelaksanaan PSBB harus diumumkan dengan rinci
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan, jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI setidaknya harus mengumumkan kebijakan sebagai bentuk pelaksanaan PSBB dengan rinci.
"Termasuk memuat kegiatan atau program yang wajib dilaksanakan selama penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta," kata Teguh melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (7/4).
Baca Juga: 2 Pimpinan Ombudsman Positif Virus Corona Jalani Karantina Mandiri
1. Anies diminta kerja sama dengan daerah penyangga
Teguh menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga perlu melakukan penghitungan dukungan anggaran bagi masyarakat yang terdampak kebijakan PSBB ini.
Bukan hanya itu, Anies juga diminta untuk bisa melakukan kerja sama dengan kepala daerah penyangga Jakarta, untuk membahas pembatasan mobilitas masyarakat yang keluar dan masuk ke Jakarta.
"Mengingat bahwa konsentrasi 50,09 persen kasus positif COVID-19 nasional berada di wilayah DKI Jakarta," kata dia.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Ini 7 Kegiatan yang Bakal Dibatasi Pemerintah