TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Pemerkosaan di PSTP2A Lampung Ternyata Pendamping Korban

Kekerasan juga terjadi di rumah aman!

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times -  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) merupakan rumah aman bagi korban anak pelecehan seksual. 

Namun, nyatanya masih juga terjadi pelecehan seksual di P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. Pelecehan itu dilakukan oleh oknum P2TP2A. Melihat hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan dialog dengan pihak P2TP2A Lampung Timur.

Komisioner KPAI, Retno Lisyarti, menjelaskan bahwa pelecehan dilakukan oleh pendamping korban anak, bukan oleh Kepala P2TP2A.

"Dugaan telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum P2TP2A bukanlah berstatus pimpinan atau ketua, namun hanya pendamping," kata Retno dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A Lamtim

1. Kini korban sudah berada di Dinas PPPA

IDN Times/Lia Hutasoit

Setelah berita pemerkosaan NV viral, KPAI dan pihak P2TP2A Lampung Timur telah berkoordinasi untuk memantau keadaan NV. Namun, Retno mengatakan bahwa pihaknya mendapat kabar dari P2TP2A Lampung Timur bahwa NV sudah berada di tempat aman dan sedang dalam pendampingan  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Dinas PPPA) Provinsi Lampung.

"NV dibawa P2TP2A Lampung Timur ke rumah aman Provinsi Lampung. Namun, KPAI belum berkoordinasi dengan pihak Dinas PPPA Provinsi Lampung terkait perkembangan terakhir kasus ananda NV ini," katanya.

2. P2TP2A Lampung Timur belum punya rumah aman

P2TP2A Kota Makassar / Sahrul Ramadan

Retno juga meluruskan beberapa hal setelah melakukan dialog dengan pihak P2TP2A Lampung Timur. Diberitakan sebelumnya, bahwa korban berinisial NV mengalami pelecehan di rumah aman. Namun ternyata, P2TP2A Lampung Timur belum memiliki rumah aman.

" P2TP2A Lampung Timur memang diberikan fasilitas berupa ruangan kantor di komplek Pemda Lampung Timur, yang bersisian dengan TPA (Tempat Penitipan Anak) usia PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Namun, ananda NV tidak pernah menginap di kantor tersebut," ujarnya.

3. NV dititipkan sang ayah pada 10 April

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Dia juga menjelaskan bahwa proses rehabilitasi psikologis NV sudah dilaksanakan oleh P2TP2A atas permintaan ayahnya setelah menjadi korban pemerkosaan pamannya sendiri pada 2019.

NV telah dititipkan oleh ayahnya S (49) tahun ke P2TP2A Lampung Timur pada 10 April 2020. Akhirnya pada 23 April 2020, paman korban yakni L telah dinyatakan bersalah dan divonis 13 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lampung Timur.

"Karena terbukti kuat dan meyakinkan telah memperkosa keponakannya sendiri, NV yang saat kejadian masih berusia 13 tahun," kata Retno.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Masih Tinggi, HAPSARI Desak RUU PKS Disahkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya