Pembahasan RUU DKJ Seharusnya Melibatkan Partisipasi Publik
Harus uji sistem hukum yang ada, apalagi tak libatkan publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seharusnya melibatkan partisipasi publik.
Hal tersebut menyusul telah disahkannya beleid tersebut oleh DPR. Salah satu isinya adalah gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden.
"Demokrasi harus tetap berjalan dengan ruhnya. Jangan sampai demokrasi tanpa ruh, nanti kehilangan arah untuk berlayar ke depannya. Dalam konteks pembahasan RUU DKJ, harus memiliki ruh keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata dia dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Surya Paloh Instruksikan Fraksi NasDem Tolak RUU DKJ
1. Jangan sampai produk hukum terus diuji MK
Dia mengatakan, sistem hukum yang akan dibangun jangan membuat produk hukum yang ditetapkan dibiarkan. Hal itu harus terus diuji lagi di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi jika tidak melibatkan publik secara masif dalam pembahasannya.
"Masyarakat secara luas harus terus menggunakan hak asasinya dalam Pasal 28F UUD 1945, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.' Ini hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara," kata dia.
Baca Juga: RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden, Istana: Itu Inisiatif DPR