RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden, Istana: Itu Inisiatif DPR

Istana masih menunggu surat dari DPR

Jakarta, IDN Times - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RRU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang antara lain berisi gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan RUU DKJ merupakan inisiatif DPR.

"RUU itu inisiatif DPR. Kita tahu bahwa DPR sudah menetapkan di dalam rapat paripurna," ujar Ari, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: RUU DKJ: Gubernur-Wakil Gubernur Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden

1. Istana menunggu surat dari DPR

RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden, Istana: Itu Inisiatif DPRKoordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, AA.GN Ari Dwipayana. (IDNTimes/Ni Ketut Sudiani)

Ari mengatakan, Istana masih menunggu surat dari DPR. Menurutnya, surat tersebut nantinya juga berisi mengenai draf RUU DKJ.

"Langkah berikutnya setelah menerima itu, presiden akan menunjuk menteri, sejumlah menteri untuk membahas dan membuat rancangan DIM, daftar inventarisasi masalah dari draf RUU itu. Tentu dalam penyusunan DIM pemerintah itu akan terbuka pada masukan-masukan masyarakat," ucap dia.

Setelah pemerintah menyelesaikan pembuatan DIM, Presiden Jokowi akan mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR.

"Mengenai siapa menteri yang akan mewakili pemerintah di dalam pembahasan dengan DPR," kata dia.

Baca Juga: Jakarta Bakal Jadi DKJ, PSI Tolak Wacana Cetak Ulang e-KTP

2. Pemerintah belum membahas karena draf RUU DKJ belum masuk

RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden, Istana: Itu Inisiatif DPRKoordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, AA.GN Ari Dwipayana. (IDNTimes/Ni Ketut Sudiani)

Lebih lanjut, Ari mengatakan, pemerintah belum membahas RUU DKJ karena belum menerima drafnya.

"Di internal pemerintah kan belum dibahas, karena drafnya belum kami terima," kata.

3. RUU DKJ mengatur mengenai gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden

RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden, Istana: Itu Inisiatif DPRMonumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Diketahui, RUU DKJ juga mengatur mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan draf RUU DKJ, pada bagian ketiga Pasal 10 menjelaskan, jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian penjelasan dalam beleid tersebut sebagaimana dikutip IDN Times, Selasa (5/12/2023).

Adapun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selanjutnya, ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian penjelasannya.

Baca Juga: 10 Wilayah di Jakarta yang Paling Berpolusi per 6 Desember 2023

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya