Deretan Pembobolan Bank di Indonesia Selain Kasus Maria Pauline
Daftar kasus pembobolan yang rugikan negara hingga triliunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memboyong buronan pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, kembali ke Indonesia pada Kamis, 9 Juli 2020 lewat jalur ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Serbia. Maria sendiri sudah jadi buronan selama 17 tahun lamanya.
Maria adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu. Uang itu diberikan kepada PT Gramarindo Group yang merupakan milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Bukan hanya kasus Maria Pauline saja, Indonesia ternyata memiliki daftar kasus pembobolan bank lainnya. Berikut daftar kasus pembobolan bank-bank di Indonesia yang telah dirangkum IDN Times.
1. Kasus Bank Century yang tercium KPK
Skandal perbankan yang pertama adalah kasus keuangan Bank Century. Kasus ini bermula pada 1989 oleh Robert Tantular yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Pada Maret 1999, Bank Century memberikan penawaran umum terbatas dan pendirinya yakni Robert dinyatakan tak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia (BI).
Pada 2008, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas karena ada nasabah-nasabah besar yang menarik dananya, contohnya Budi Sampoerna yang menarik uangnya hingga Rp2 triliun sedangkan bank tidak memiliki uang untuk dikembalikan.
Pada 30 Oktober dan 3 November, surat-surat berharga valuta asing sebanyak US$ 56 juta jatuh tempo dan gagal bayar. Bank ini sudah mendapat perlakukan istimewa Bank Indonesia karena kerap diberikan kucuran dana sebesar Rp1,55 triliun pada Februari 2009.
Bank ini akhirnya diketahui jatuh dan KPK menduga ada kasus suap antara pejabat dan penegak hukum. Imbas kasus ini, ada dua buronan dalam kasus ini yakni Hesham Al Waroug dan Raft Ali Rizvi yang diketahui saat ini berada di luar negeri.
Baca Juga: DPR Sebut Kasus Jiwasraya Lebih Besar dari Bank Century
Editor’s picks
Baca Juga: Strategi BNI Cegah Kasus Pembobolan Maria Pauline Lumowa Terulang