Pemerintah Bakal Bebaskan PWL Produk di ITC Mangga Dua, Biar Pajak Murah
Meminimalkan agar Indonesia dari bisa keluar PWL ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua. Hal ini dilakukan dalam upaya membebaskan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL). Kerja sama dilakukan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Pemda DKI Jakarta.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menjelaskan, DJKI memiliki program untuk menurunkan status PWL Indonesia atas Review of Notorious Markets for Counterfeiting & Piracy yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat (AS).
“ITC Mangga Dua termasuk ke dalam list notorious market di Indonesia, untuk itu diperlukan kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta untuk minimal menurunkan menjadi watch list (WL) atau bahkan mengeluarkan Indonesia dari PWL ini,” kata Anom dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Turis Asing di Bali Banyak Bermasalah, DPR Minta Imigrasi Berbenah
1. Berhadap agar penjual daftarkan pelindungan mereknya
Pihaknya lakukan pertemuan dengan Pemda DKI Jakarta untuk mematangkan kegiatan edukasi dan sosialisasi terhadap pemilik toko atau tenant yang ada di ITC Mangga Dua. Selain itu, akan diberikan juga sertifikasi pusat perbelanjaan Kekayaan Intelektual (KI).
“Selain sosialisasi dan edukasi, kami juga akan membantu serta membina tenant atau penjual barang untuk dapat mendaftarkan pelidungan mereknya,” kata Anom.
Perlu diketahui United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat mengeluarkan daftar negara yang menurut dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat. Daftar itu disbeut dengan dengan Priority Watch List (PWL).
Baca Juga: Malaysia Cabut Larangan Ekspor Telur Ayam per 1 Juli