TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Bakal Bebaskan PWL Produk di ITC Mangga Dua, Biar Pajak Murah

Meminimalkan agar Indonesia dari bisa keluar PWL ini

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo (Dok. DJKI Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua. Hal ini dilakukan dalam upaya membebaskan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL). Kerja sama dilakukan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Pemda DKI Jakarta.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menjelaskan, DJKI memiliki program untuk menurunkan status PWL Indonesia atas Review of Notorious Markets for Counterfeiting & Piracy yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat (AS).

“ITC Mangga Dua termasuk ke dalam list notorious market di Indonesia, untuk itu diperlukan kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta untuk minimal menurunkan menjadi watch list (WL) atau bahkan mengeluarkan Indonesia dari PWL ini,” kata Anom dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (28/6/2023).

 

Baca Juga: Turis Asing di Bali Banyak Bermasalah, DPR Minta Imigrasi Berbenah

1. Berhadap agar penjual daftarkan pelindungan mereknya

Sejumlah pengunjung memilih tas branded Marhen J di The Park Mal Semarang, Kamis (16/3/2023) (IDN Times/Dhana Kencana)

Pihaknya lakukan pertemuan dengan Pemda DKI Jakarta untuk mematangkan kegiatan edukasi dan sosialisasi terhadap pemilik toko atau tenant yang ada di ITC Mangga Dua. Selain itu, akan diberikan juga sertifikasi pusat perbelanjaan Kekayaan Intelektual (KI).

“Selain sosialisasi dan edukasi, kami juga akan membantu serta membina tenant atau penjual barang untuk dapat mendaftarkan pelidungan mereknya,” kata Anom.

Perlu diketahui United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat mengeluarkan daftar negara yang menurut dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat. Daftar itu disbeut dengan dengan Priority Watch List (PWL).

2. PWL membuat pajak barang ekspor jadi tinggi

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun efek kurang baik atau akibat lain dari pengenaan PWL ini adalah akan diberikan pajak yang tinggi pada barang ekspor Indonesia ke AS. Sebagai contohnya pada trade war yang terjadi pada AS dan China yaitu pengenaan tarif pajak yang tinggi oleh AS terhadap barang ekspor dari China.

Dia mengungkapkan, selama ini Indonesia diberikan keringanan oleh AS dalam barang ekspor yang tidak dikenakan pajak tinggi sehingga barang buatan dalam negeri dapat bersaing di AS.

 

Baca Juga: Malaysia Cabut Larangan Ekspor Telur Ayam per 1 Juli

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya