Pemerintah Buka Wacana Larangan Naik Haji Dua Kali
Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengeluarkan wacana larangan naik haji lebih dari sekali.
Dia mengatakan, wacana itu dirasa memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan.
“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” kata Muhadjir dalam keterangannya, dilansir Sabtu (26/8/2023).
Dia juga menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Kesempatan selanjutnya, kata dia, harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Jemaah Haji Wafat 661 orang, Melebihi Musim Haji 2017 dan 2015
Baca Juga: Anies dan Tim 8 Temui SBY, Wacana Sandi-AHY Sudah Tak Relevan
1. Evaluasi pelayanan haji di sektor kesehatan
Muhadjir juga menilai Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.
Salah satu yang dibahas adalah memperbaiki pelayanan haji, khususnya di sektor kesehatan. Mengingat ke depan persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak jemaah lansia.
“Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Kemenag Beri Penghargaan Polda Metro dan Jabar, Tangani Haji-Umrah
Baca Juga: Kemenag: 26 Jemaah Wafat usai Operasional Ibadah Haji 2023