TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia yang Dijatuhkan pada Herry Wirawan?

Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Jakarta, IDN Times - Pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Bukan hanya itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana juga menambahkan tuntutan pidana kebiri kimia.

Selain itu, Asep meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa pada seluruh masyarakat di Indonesia.

"Kami juga meminta pada hakim agar identitas terdakwa (Herry Wirawan) disebarkan," kata Asep usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Lalu, apa itu hukuman kebiri kimia yang jadi tuntutan pada Herry Wirawan, berikut rangkumannya.

Baca Juga: Ini Sosok Pemerkosa Santriwati Usai Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

1. Kebiri kima diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bahwa aturan soal kebiri kimia termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia).

Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar menjelaskan,  PP Nomor 70 atau PP Kebiri Kimia ini merupakan peraturan pelaksanaan dari amanat Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia, karena para pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 Tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan,” kata dia, dikutip Rabu (12/1/2022).

2. Pemberian zat kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Sementara, melansir situs Sekretariat Kabinet RI, dalam PP Kebiri Kimia dijelaskan, pelaku kekerasan seksual pada anak terdiri dari pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul.

Dalam Pasal 1 ayat 2 PP No 70 Tahun 2020, dijelaskan tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan hanya kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Hal ini dilakukan untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. Hukuman kebiri kimia juga tak dapat dikenakan pada pelaku yang masih anak-anak.

Baca Juga: Dokter Boyke: Efek Kebiri Kimia Bulu Rontok, Kulit Halus dan Jantung

3. Paling lama jangka waktu hukuman kebiri dua tahun

Ilustrasi medis (IDN Times/Arief Rahmat)

Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, serta melewati beberapa tahapan, mulai dari penilaian klinis oleh tim yang terdiri dari petugas yang punya kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Penilaian ini meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, hingga pemeriksaan penunjang.

Kemudian jika dinyatakan layak, maka pelaksanaan tindakan hukuman kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya