Pemprov DKI Klaim Tak Ada Penggusuran Paksa di Jakarta
Pemprov sebut pemerintah bangun kampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim bahwa penggusuran tidak pernah menjadi pilihan utama kebijakan di Ibu kota dalam penataan pemukiman dan wilayah. Hal ini merupakan jawaban dari laporan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait penggusuran paksa yang masih terjadi di Jakarta.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menegaskan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bukan merupakan tindakan penggusuran yang mencederai HAM.
"Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga," kata dia dalam keterangan yang dikutip, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Anies Bangun Kampung Susun untuk Korban Penggusuran di Bukit Duri
Baca Juga: Cerita Pilu Anak-anak Kampung Akuarium Trauma Melihat Penggusuran
1. Kerap terjadi pelanggaran aturan seperti kegiatan usaha yang berdampak ke lingkungan
Sigit juga menjelaskan pelanggaran aturan yang dimaksud adalah seperti kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar, seperti pemukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang lebih parah.
Dia juga mengklaim bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah sering mengundang LBH Jakarta untuk berdiskusi tentang perencanaan penataan permukiman untuk mengakomodir kebutuhan warga akan hunian. Hal itu dilakukan sesuai peran Pemprov DKI sebagai kolaborator bagi masyarakat dalam upaya pembangunan kota.
Baca Juga: Relawan ANIES Deklarasikan Anies Jadi Capres Pilpres 2024