Pemprov DKI Minta Perkantoran di Zona Merah Segera Vaksinasi Pegawai
Perkantoran di DKI yang masuk zona merah COVID akan didata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendata dan memetakan perusahaan yang berada di zona merah COVID-19. Usai memetakan, pihaknya mengimbau agar karyawan di perusahaan dapat segera divaksinasi.
"Kita lihat, kita capture di situ saya minta kepada perusahaan yang berada di garis merah, tadi pertama satu untuk memerintahkan seluruh karyawan perusahaan perkantoran di zona merah tervaksin," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: 10 Lokasi Vaksinasi COVID-19 Jakarta Tanpa KTP DKI, On the Spot!
1. Minta pekerja laksanakan vaksinasi
Andri menuturkan, vaksinasi COVID-19 sudah bisa diakses secara mudah, apalagi DKI Jakarta sudah menjalankan program vaksinasi bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Maka dari itu dia mengimbau agar para pekerja bisa melaksanakan vaksinasi.
"Karena kan tidak menutup kemungkinan bahwa penyebaran tidak hanya di kantor, dari rumah juga bisa," ujar dia.
Baca Juga: Cara Cek Data Vaksinasi COVID-19, Ada Lokasi Vaksinasi Terdekat