Pengacara Klaim Anita Kolopaking Kooperatif Selama Proses Penahanan
Anita mempermasalahkan statusnya sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka surat jalan palsu sekaligus kuasa hukum Joko Tjandra, yakni Anita Kolopaking mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Anita, Andi Putra Kusuma, mengatakan praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan tersangka pada kliennya.
"Terhadap penahanannya sih bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan, segala prosedur kita ikuti, jadi tidak ada sama sekali resistensi dari bu Anita terhadap proses penahanan itu," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
1. Dasar praperadilan soal penolakan status tersangka akan dijelaskan dalam sidang
Namun, terkait dasar apa yang dipermasalahkan dari status tersangka Anita, Andi tidak menjabarkannya secara detail. Dia mengatakan bahwa hal itu akan dijelaskan dalam waktu dekat.
"Kalau dasar-dasarnya, poin per poin nanti kita sampaikan setelah minimal panggilan sidang praperadilan sudah ada, kita jangan terlalu cepat sampai di situ, nanti kita jelaskan semua terkait itu," ujar Andi.
Baca Juga: Pengacara Joko Tjandra Mangkir dari Panggilan Bareskrim Hari Ini