Pengajuan Izin Acara Kerumunan Saat COVID-19, Ini Aturan Polda Metro
Masyarakat diminta paham jika izin tidak dikabulkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan mengambil sikap tegas terkait segala macam rencana acara yang mengundang keramaian di masa pandemik COVID-19.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di DKI Jakarta. Tiap pelaksanaan kegiatan tidak boleh melanggar protokol kesehatan.
"Jadi, disampaikan bahwa segala sesuatu kita pelajari. Selama itu mengganggu protokol kesehatan, ketentuan aturan Pergub 88 sudah ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Bawaslu Banyuwangi Bentuk Pokja untuk Awasi Protokol COVID-19
1. Polisi akan pelajari setiap izin kegiatan yang diajukan masyarakat
Yusri menjelaskan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu segala bentuk izin acara yang diajukan masyarakat selama pandemik. Apalagi kegiatan yang berkaitan dengan pilkada.
Segala kegiatan yang berkaitan dengan pilkada, lanjut dia, perlu mengikuti maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
"Juga di dalam menghadapi pilkada ini kan sudah disampaikan atau sudah ada maklumat yang diturunkan oleh Kapolri, bagaimana kegiatan pilkada ini disampaikan dalam maklumat, baik itu dari pihak paslonnya sendiri maupun pemenangan," kata dia.
Baca Juga: Tina Toon Minta TNI-Polri Tangani Pelanggar Protokol COVID di Jakarta