TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat: Tidak Menutup Kemungkinan Bodetebek Juga Lakukan PSBB

Tapi perlu ada keselarasan dengan wilayah lainnya

Ilustrasi PSBB. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Setelah DKI Jakarta mengantongi restu untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sejumlah daerah penyangga ibu kota hampir dipastikan akan menempuh hal yang sama.

Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch, Amir Hamzah mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa daerah penyangga DKI Jakarta seperti Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi juga dapat menerapkan PSBB. Termasuk pemerintah provinsi lain turut mengambil langkah yang sama dalam menanggulangi penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Daerah-daerah lain seperti Depok, Bogor, Bekasi Tangerang, bahkan juga di luar mungkin, Semarang, Jogja, Bandung dan lain-lainnya itu bisa meniru cara Pak Anies dengan cara mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat lewat Menteri Kesehatan," kata Amir saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/4).

Baca Juga: Ini Wilayah-wilayah yang akan Susul DKI Jakarta Ajukan PSBB

1. Permohonan satu pintu agar penerapan PSBB selaras

Jakarta berstatus PSBB (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Namun, menurut dia yang terpenting adalah keselarasan dalam mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan. Hal ini dilakukan guna terbentuknya keselarasan antar daerah dalam menerapkan PSBB.

"Nanti bedanya hanya pada aspek kemampuan membangun keamanan sosial dan dukungan anggaran," ujar dia.

2. Lima daerah di Jawa Barat ajukan PSBB

Dok.Humas Jabar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melakukan rapat dengan Menteri Kesehatan. Dia mengatakan bahwa wilayah Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek telah meminta pengajuan PSBB.

Wilayah-wilayah itu harus jadi satu klaster COVID-19 bersama dengan DKI, karena merupakan episentrum penyebaran COVID-19.

"Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama (PSBB)," kata pria yang kerap disapa kang Emil, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Baca Juga: Ini Instruksi Lengkap Gubernur Anies Soal Pemberlakuan PSBB di DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya